Pemilik PT Blueray Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai
Pemilik PT Blueray Ditahan KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Pemilik PT Blueray Ditahan KPK dalam Kasus Korupsi Importasi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penahanan terhadap John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR). Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terkait dengan proses importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Proses Penahanan dan Penyerahan Diri

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penahanan dilakukan setelah lembaga antirasuah menyelesaikan pemeriksaan terhadap John Field. "Usai pemeriksaan rampung, penyidik melakukan penahanan terhadap JF untuk 20 hari pertama," tutur Budi kepada wartawan pada Sabtu, 7 Februari 2026.

John Field sebelumnya sempat kabur dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu, 4 Februari 2026. Namun, ia akhirnya menyerahkan diri ke KPK pada dini hari Sabtu, 7 Februari 2026. "Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR menyerahkan diri ke KPK," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi Importasi

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC Kemenkeu. Penetapan ini dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, "Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Dirjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan enam orang sebagai tersangka." Pernyataan ini disampaikan dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2026.

Berikut adalah daftar keenam tersangka dalam kasus ini:

  • Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026
  • Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC
  • Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC
  • John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR)
  • Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray

Penyitaan Barang Bukti dan Implikasi Kasus

Dalam penyelidikan kasus ini, KPK juga telah menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar. Tindakan ini menunjukkan skala serius dari dugaan korupsi yang melibatkan importasi di lingkungan Bea Cukai.

Kasus ini menambah daftar operasi penegakan hukum KPK di awal tahun 2026, dengan fokus pada pemberantasan korupsi di sektor publik dan bisnis. Penahanan John Field dan lima tersangka lainnya menandai langkah signifikan dalam upaya memutus mata rantai korupsi yang diduga terjadi dalam proses importasi.

KPK terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, termasuk dalam kasus-kasus yang melibatkan lembaga pemerintah dan perusahaan swasta. Komitmen ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola importasi di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga