Pansel Ombudsman Akui Tak Tahu Rekam Jejak Hukum Hery Susanto, Hanya Dengar Sifat Pemarah
Pansel Ombudsman Akui Tak Tahu Kasus Hukum Hery Susanto

Jakarta - Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026-2031 mengakui tidak mengetahui bahwa Ketua Ombudsman nonaktif Hery Susanto memiliki rekam jejak kasus hukum. Pengakuan ini disampaikan dalam agenda permintaan keterangan secara terbuka oleh Majelis Etik Ombudsman RI di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Proses Seleksi Tanpa Rekam Jejak Hukum

Ketua Pansel Calon Anggota ORI 2026-2031, Prof. Erwan Agus Purwanto, menyatakan bahwa kelima anggota pansel tidak melihat adanya indikasi kasus hukum pada diri Hery Susanto. "Jadi, kalau misalnya saya tidak melihat, bisa jadi Pak Munafrizal (Wakil Ketua Pansel) melihat atau yang lainnya, tetapi ini betul-betul kelimanya tidak melihat dan kemudian menyampaikannya sebagai sebuah concern untuk dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan terkait yang bersangkutan," ujarnya.

Erwan mengklaim bahwa dalam proses seleksi, pansel telah menelusuri rekam jejak para calon dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Intelijen Negara (BIN), hingga masyarakat. Informasi yang diperoleh kemudian diklarifikasi kepada seluruh anggota pansel sebelum memutuskan memilih Hery sebagai calon anggota. Hery juga mendapatkan rekomendasi dari Ketua ORI periode sebelumnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

"Nah, informasi yang kami peroleh dari berbagai sumber itu terkait dengan saudara Hery Susanto ini juga belum ada indikasi beliau mempunyai kasus hukum," tutur Erwan.

Karakter Pemarah dan Keras

Meskipun tidak ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Erwan mengaku ada laporan mengenai karakter atau kepribadian Hery. Berdasarkan laporan masyarakat, Hery dinilai memiliki kepribadian keras dan pemarah terhadap bawahan di internal kantor. "Jadi lebih banyak dinilai kepribadiannya, bukan urusan integritas," ungkap Erwan.

Keterlibatan Hery dalam Kasus Korupsi Nikel

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.

"Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," katanya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Kamis (16/4).

Dalam kasus tersebut, Hery diduga menerima uang suap senilai Rp1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Kasus ini bermula ketika PT TSHI memiliki permasalahan penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. PT TSHI kemudian mencari jalan keluar dengan bersekongkol bersama Hery Susanto selaku Komisioner Ombudsman RI. Untuk melaksanakan hal tersebut, Hery menerima sejumlah uang dari LKM yang merupakan Direktur PT TSHI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga