Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah divonis 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Nurhadi terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan ini dibacakan oleh ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji pada Rabu, 1 April 2026.
Rincian Hukuman dan Denda
Selain hukuman penjara, Nurhadi diwajibkan membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. Hakim juga memerintahkan Nurhadi untuk membayar uang pengganti senilai Rp 137.159.183.940 (137 miliar). Harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, namun jika tidak mencukupi, akan diganti dengan 3 tahun pidana kurungan.
Bukti Penerimaan Uang Ilegal
Hakim mengungkapkan bahwa terdapat penerimaan uang dalam jumlah besar ke rekening menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Penerimaan ini meliputi Rp 11.030.000.000 dari Hindria Kusuma, Bambang Harto Tjahjono, dan PT Sukses Abadi Bersama, serta Rp 12.799.512.000 dari Dion Hardie dan PT Sukses Expamet. Uang-uang tersebut dinilai digunakan untuk kepentingan Nurhadi atau kepentingan bersama dengan Rezky.
Selain itu, terdapat penerimaan lain sebesar Rp 2.000.000.000 dari rekening PT Freight Express Indonesia, Rp 12.408.450.500, SGD 358.000 yang ditukarkan menjadi Rp 3.475.690.000 di money changer PT Bali Inter oleh Calvin Pratama, serta Rp 87.684.831.440, USD 520.000, dan SGD 9.700 yang ditukarkan menjadi Rp 7.760.700.000 di money changer Goenadi Valasindo. Total penerimaan ini mencapai Rp 137.159.183.940.
Aktivitas Pencucian Uang
Hakim menyatakan bahwa Nurhadi terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menempatkan uang sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening atas nama orang lain, termasuk Rezky Herbiyono, Calvin Pratama, Soepriyo Waskita Adi, Yoga Dwi Hartiar, CV Herbiyono Indo Perkasa, dan PT Herbiyono Energi Industri. Uang ini digunakan untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.
Hakim juga mencatat adanya kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi. Pembelaan pengacara Nurhadi terkait penerimaan uang tersebut dikesampingkan oleh hakim.
Pertimbangan Penghasilan Sah
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet, yang menghasilkan sekitar Rp 66,9 miliar. Namun, hal ini tidak cukup untuk membebaskannya dari tuduhan.
Perbandingan dengan Tuntutan dan Kasus Sebelumnya
Vonis 5 tahun ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang mengajukan 7 tahun penjara. Sebelumnya, Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar, di mana saat itu dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa sebesar 12 tahun.
Nurhadi kembali ditangkap oleh KPK untuk kedua kalinya setelah dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU ini. Hakim menyatakan Nurhadi bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.



