Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 137 Miliar
Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 137 Miliar

Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 137 Miliar

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi telah divonis 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa Nurhadi harus membayar uang pengganti senilai Rp 137 miliar.

Putusan Hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji menyatakan, "Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 137.159.183.940." Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu, 1 April 2026. Hakim menegaskan bahwa harta benda Nurhadi dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika tidak mencukupi, maka Nurhadi akan dikenai pidana kurungan selama 3 tahun.

Hakim menjelaskan, "Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka di pidana dengan pidana penjara selama 3 tahun."

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Bukti Penerimaan Uang dan Tindak Pidana Pencucian Uang

Majelis hakim menyatakan bahwa total penerimaan uang yang diterima Nurhadi melalui rekening menantunya, Rezky Herbiyono, dan orang lain mencapai Rp 137.159.183.940. Hakim mengesampingkan pembelaan pengacara Nurhadi terkait penerimaan uang tersebut. Ditegaskan pula bahwa ada kenaikan transaksi yang signifikan setelah Rezky menikah dengan putri Nurhadi, Rizqi Aulia Rahmi.

Nurhadi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim mengungkapkan bahwa melalui Rezky, Nurhadi telah menempatkan uang sebesar Rp 307.206.571.463 dan USD 50.000 ke rekening-rekening atas nama orang lain, termasuk:

  • Rezky Herbiyono
  • Calvin Pratama
  • Soepriyo Waskita Adi
  • Yoga Dwi Hartiar
  • CV Herbiyono Indo Perkasa
  • PT Herbiyono Energi Industri

Uang tersebut digunakan Nurhadi untuk membeli aset seperti tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor.

Pertimbangan Penghasilan Sah dan Pelanggaran Hukum

Hakim mempertimbangkan penghasilan sah Nurhadi dari usaha penangkaran sarang burung walet, yang menghasilkan sekitar Rp 66,9 miliar. Namun, hal ini tidak cukup untuk membenarkan tindakannya. Nurhadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan dan Riwayat Kasus Sebelumnya

Vonis ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut Nurhadi 7 tahun penjara. Sebelumnya, Nurhadi pernah divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA senilai Rp 49 miliar. Vonis itu terbilang ringan karena dia mendapat hukuman separuh dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara.

Nurhadi kemudian ditangkap KPK untuk kedua kalinya setelah dinyatakan bebas dari Lapas Sukamiskin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi dan TPPU ini, menunjukkan pola pelanggaran hukum yang berulang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga