Nadiem Makarim Ungkap Kesedihan Atas Tuntutan Berat untuk Mantan Konsultan
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkapkan perasaan sedih dan bingung menyusul tuntutan 15 tahun penjara serta uang pengganti Rp 16 miliar yang dijatuhkan jaksa kepada Ibrahim Arif (Ibam). Pernyataan ini disampaikan Nadiem usai persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/4/2026).
Profesional Muda yang Mengabdi pada Negara
Nadiem menegaskan bahwa Ibam adalah sosok profesional muda dengan idealisme tinggi yang memilih mengabdi pada negara. Ia bahkan menolak tawaran pekerjaan dari raksasa teknologi global seperti Facebook di Inggris. "Saya sangat bingung bagaimana bisa seseorang yang mengorbankan gaji 2-3 kali lipat lebih tinggi, menolak pekerjaan Facebook di Inggris, mengorbankan dirinya untuk mengabdi kepada negara, itu bisa mengalami tuntutan dan potensi hukuman yang hampir maksimum," ujar Nadiem.
Ia juga menyoroti kesaksian dari mantan eksekutif Google yang hadir di Kementerian pada tahun 2020. "Mereka menyebut bahwa tim kita termasuk Ibam itu selalu me-challenge dan malah Google pesimis bahwa Chrome OS akan terpilih," tambah Nadiem. Ibrahim Arif, yang dikenal sebagai salah satu engineer terbaik Indonesia dan mantan CTO Bukalapak, terancam hukuman total 22 tahun penjara jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut.
Kesaksian Saksi Kunci Membantah Dakwaan
Persidangan sebelumnya pada Senin (20/4/2026) menghadirkan saksi-saksi kunci dari mantan eksekutif Google, termasuk Caesar Sengupta, Former General Manager and Vice President Payment and Next Billion Users of Google 2018–2021. Kesaksiannya secara telak membantah poin-poin utama dakwaan jaksa.
Poin-poin penting yang terungkap meliputi:
- Tidak Ada Kesepakatan Rahasia: Saksi membantah adanya pertemuan pada November 2019 atau kesepakatan pembelian Chromebook dalam jumlah besar pada pertemuan Februari dan April 2020.
- Investasi Murni Komersial: Investasi Google ke PT AKAB (Gojek) ditegaskan sebagai keputusan bisnis murni karena inovasi Gojek, bukan sebagai timbal balik atas pengadaan Chromebook.
- Tanpa Konflik Kepentingan: Jabatan Caesar Sengupta di board GoTo pasca-Google dikonfirmasi sebagai peran non-eksekutif tanpa kompensasi, dengan seluruh kontribusi didonasikan untuk mitra pengemudi Gojek.
Kuasa Hukum: Dakwaan Jaksa Telah Gugur
Penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dan Ari Yusuf Amir, menilai keterangan saksi ahli dan eksekutif Google telah membuka tabir gelap kasus ini. "Jadi sekarang sudah terang benderang bahwa tidak ada suatu kesepakatan antara Pak Nadiem dengan Google untuk mengatur adanya hubungan penggunaan Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dengan investasi Google di Gojek," kata Dodi.
Ari Yusuf Amir juga mempertanyakan mengapa saksi-saksi penting dari Google yang ada dalam berkas dakwaan justru tidak diperiksa oleh kejaksaan sejak awal. "Mereka ada di dalam dakwaan, yang penting sekali, tapi tidak diperiksa oleh kawan-kawan kejaksaan. Ini juga satu pertanyaan besar," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa dakwaan telah gugur karena tidak ada bukti keinginan awal untuk menggunakan Chromebook atau kepentingan pribadi Nadiem dalam investasi Google. "Jadi alhamdulillah semakin hari semakin terang benderang dan semakin jelas, bahwa apa yang didakwakan itu tidak benar. Dan insyaallah kita yakin Nadiem akan bebas," pungkas Ari.
Nadiem mengakhiri pernyataannya dengan pesan kepada anak muda profesional untuk mencermati kasus ini, menekankan bahwa Ibrahim Arif adalah seorang ayah, suami, dan tenaga profesional yang sedang berjuang.



