Nadiem Makarim Bantah Korupsi Chromebook, Saksi LKPP Tegaskan Harga Tak Kemahalan
Nadiem Bantah Korupsi Chromebook, Saksi LKPP Tegaskan Harga

Nadiem Makarim Bantah Keterlibatan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan tegas membantah terlibat dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2/2026), Nadiem menyatakan bahwa tudingan harga laptop kemahalan telah terpatahkan oleh kesaksian dari petinggi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kesaksian LKPP Jadi Bukti Kunci

Nadiem mengutip pernyataan saksi dari LKPP yang hadir di persidangan. Mereka menegaskan bahwa proses seleksi vendor dan penentuan Suggested Retail Price (SRP) dilakukan dengan ketat, memastikan harga tidak melebihi pasar. "LKPP saksi dan semua petinggi hadir hari ini dan memberikan kesaksian bahwa mereka yang menyeleksi vendor dan mereka yang menjamin harga SRP tidak mungkin di atas harga pasar," ujar Nadiem di hadapan majelis hakim.

Dia menambahkan, kebijakan pengadaan Chromebook ini tidak menimbulkan kerugian negara. Jika ada perhitungan yang menunjukkan kerugian, Nadiem menduga hal itu mungkin akibat kesalahan hitung oleh pihak terkait. "Artinya itu tidak ada kerugian negara. Jadi ada kemungkinan besar perhitungan kerugian negaranya tidak valid karena yang menjamin harga SRP itu di bawah harga pasar itu adalah LKPP," jelasnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Prosedur Pengadaan Dijamin Sudah Tepat

Nadiem menekankan bahwa Kemdikbudristek pada masa jabatannya telah mengikuti prosedur pengadaan dengan melibatkan LKPP secara menyeluruh. Dia menjamin tidak ada satupun unit laptop yang dibeli dengan harga yang kemahalan. "Prosedur sudah dilalui, dipastikan tidak ada kemahalan harga, apapun produk e-katalog yang dibeli secara regulasi tidak kemahalan harga," tandasnya.

Sebagai informasi, pihak LKPP yang dihadirkan dalam sidang tersebut meliputi:

  • M Aris Suprianto selaku Direktur Advokasi LKPP
  • Eko Rinaldo Oktavianus selaku analis kebijakan madya LKPP
  • Dwi Satrianto selaku Pensiunan PNS dari LKPP
  • Rony Dwi Susanto selaku Irjen Ketenagakerjaan RI LKPP

Dukungan dari Kuasa Hukum

Kuasa hukum Nadiem Makarim juga menyoroti bahwa keterangan saksi dari LKPP semakin menguatkan posisi kliennya. Mereka menilai kesaksian tersebut menegaskan tidak adanya kemahalan harga dalam pengadaan Chromebook. Sementara itu, jaksa penuntut dalam sidang berargumen bahwa penentuan harga sebenarnya berada di tangan kementerian dan prinsipal, menunjukkan perbedaan pandangan dalam proses hukum ini.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan sidang-sidang sebelumnya juga menghadirkan berbagai saksi untuk mengungkap fakta seputar pengadaan laptop Chromebook. Nadiem tetap yakin bahwa proses hukum akan membuktikan ketidakterlibatannya dalam praktik korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga