MK Tetapkan BPK Satu-satunya Penghitung Kerugian Negara, KPK Siap Patuhi Putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan bersejarah yang menetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara dalam penanganan kasus korupsi. Putusan ini diumumkan pada awal Februari 2026 dan langsung mendapat respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Respons KPK terhadap Putusan MK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lembaganya menghormati dan akan mematuhi putusan MK tersebut. Dalam pernyataannya di Jakarta pada Rabu, 8 April 2026, Budi menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum dalam penanganan dugaan tindak pidana korupsi tidak memiliki celah, baik secara formil maupun materiel.
"Hal ini sekaligus agar proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangkaian proses penanganan perkara dapat berjalan efektif," tutur Budi, seperti dilansir dari Antara.
Budi menambahkan bahwa pembelajaran dari putusan MK ini akan diterapkan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 603 dan 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Kajian ini juga mencakup penyesuaian dan optimalisasi fungsi Akuntansi Forensik (AF) di KPK, yang sebelumnya turut memiliki peran dalam menghitung kerugian negara.
Dasar Hukum dan Implikasi Putusan
Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 didasarkan pada mandat konstitusional dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Dengan adanya putusan ini, penghitungan kerugian negara tidak lagi dapat didasarkan pada potensi atau asumsi semata, melainkan harus bersifat nyata dan dibuktikan melalui hasil pemeriksaan BPK.
Oleh karena itu, lembaga penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan diwajibkan berkoordinasi dengan BPK dalam menghitung kerugian negara. Hal ini bertujuan untuk menyesuaikan proses penanganan perkara korupsi agar lebih akurat dan transparan.
Koordinasi dan Optimalisasi ke Depan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK akan terus melakukan koordinasi dengan BPK ke depan. "Demikian halnya, koordinasi dengan BPK ke depan juga akan terus dilakukan," jelas dia. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem penanganan korupsi di Indonesia, dengan memastikan bahwa setiap perhitungan kerugian negara dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan resmi.
Putusan MK ini dianggap sebagai langkah penting dalam memperjelas peran dan tanggung jawab lembaga negara dalam memerangi korupsi. Dengan adanya kepastian hukum ini, diharapkan proses penanganan kasus korupsi dapat berjalan lebih lancar dan efektif, mengurangi ruang untuk manipulasi atau kesalahan perhitungan.



