Menteri Hukum Mengaku Buta Kasus Korupsi Ketua Ombudsman
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Supratman Andi Agtas secara terbuka mengakui bahwa dirinya belum mengetahui detail kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026-2031, Hery Susanto. Pernyataan ini disampaikan Andi Agtas saat ditemui di Jakarta pada hari Jumat, 17 April 2026.
"Saya sampai hari ini belum tahu kasusnya apa dan seperti apa. Sama sekali enggak tahu," tegas Andi Agtas kepada para wartawan. Dia menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan terhadap Hery Susanto.
Proses Hukum Diserahkan Sepenuhnya ke Aparat
Lebih lanjut, Menteri Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa proses hukum terhadap Ketua Ombudsman tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Ya, otomatis menyerahkan kepada mereka. Kan sudah ada di penegak hukum," ucapnya. Dia menambahkan bahwa untuk informasi lebih detail mengenai kasus ini, masyarakat dapat menanyakannya langsung kepada penyidik yang menangani.
Penetapan Hery Susanto sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Kamis, 16 April 2026. Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel selama periode tahun 2013 hingga 2025.
Bukti Cukup dan Modus Penerimaan Suap
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup. "Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta.
Dalam kasus ini, Hery Susanto diduga menerima uang suap senilai Rp 1,5 miliar dari perusahaan PT TSHI. Modusnya bermula ketika PT TSHI mengalami permasalahan dalam penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan tersebut kemudian mencari jalan keluar dengan melakukan kongkalikong bersama Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner Ombudsman RI.
Untuk melaksanakan tindakan tersebut, Hery disebutkan menerima sejumlah uang dari LKM, yang merupakan Direktur PT TSHI. Kasus ini mencoreng institusi Ombudsman yang seharusnya menjadi lembaga pengawas pelayanan publik.
Implikasi dan Tanggapan Publik
Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Ketua Ombudsman ini tentu menimbulkan berbagai reaksi dari publik. Beberapa poin penting yang perlu dicatat:
- Ini adalah kasus korupsi tingkat tinggi yang melibatkan pimpinan lembaga negara.
- Menteri Hukum memilih untuk tidak campur tangan dan menghormati proses hukum yang independen.
- Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan mendalam sebelum menetapkan tersangka.
Dengan demikian, kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil, tanpa intervensi dari pihak mana pun.



