Mengenal Whistleblower: Pengertian, Contoh, dan Bentuk Perlindungan Hukumnya
Mengenal Whistleblower: Pengertian dan Perlindungan Hukum

Mengenal Whistleblower: Pengertian, Contoh, dan Bentuk Perlindungan Hukumnya

Istilah whistleblower mungkin masih terdengar asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Namun, peran mereka sangat krusial dalam mengungkap dugaan pelanggaran atau tindak pidana yang tersembunyi. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan whistleblower? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Pengertian Whistleblower

Melansir situs resmi Pemerintah Inggris (GOV.UK), whistleblower didefinisikan sebagai seorang pelapor pelanggaran yang melaporkan jenis pelanggaran tertentu. Jika whistleblower merupakan seorang pekerja, pelanggaran yang dilaporkan biasanya sesuatu yang mereka saksikan di tempat kerja, meskipun tidak selalu demikian.

Perbuatan salah yang diungkapkan harus demi kepentingan umum, artinya dampaknya memengaruhi orang lain, seperti masyarakat luas. Sebagai pelapor, whistleblower dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diperlakukan tidak adil atau kehilangan pekerjaan karena tindakan 'membongkar kebenaran' tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Menurut kamus Merriam Webster, whistleblower adalah orang yang mengungkapkan sesuatu yang tersembunyi atau memberikan informasi yang merugikan pihak lain. Dalam konteks ini, whistleblower sering disebut sebagai pelapor. Contohnya, seorang karyawan yang melaporkan pelanggaran yang dilakukan atasan atau rekan kerja kepada pemerintah atau lembaga penegak hukum, dengan catatan bahwa pelapor umumnya dilindungi secara hukum dari pembalasan.

Contoh Tindakan Whistleblower

Seorang whistleblower akan mendapatkan perlindungan hukum jika melaporkan pengaduan yang dianggap sebagai pelaporan pelanggaran, termasuk hal-hal berikut:

  • Tindak pidana, seperti penipuan
  • Kesehatan dan keselamatan seseorang yang sedang dalam bahaya
  • Risiko atau kerusakan nyata terhadap lingkungan
  • Ketidakadilan
  • Perusahaan yang melanggar hukum, misalnya tidak memiliki asuransi yang sesuai
  • Pelapor percaya seseorang sedang menutupi kesalahan
  • Pelecehan seksual

Namun, tidak semua pengaduan dianggap sebagai pelaporan pelanggaran. Keluhan pribadi tidak tercakup dalam undang-undang pelaporan pelanggaran, kecuali jika kasus tersebut berkaitan dengan kepentingan publik.

Bentuk Perlindungan Terhadap Whistleblower

Mengutip Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011, whistleblower diartikan sebagai pelapor tindak pidana. Dalam penanganan kasus yang melibatkan pelapor tindak pidana, pedoman berikut harus dipatuhi:

  1. Pelapor merupakan pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu, dan bukan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.
  2. Apabila pelapor tindak pidana juga dilaporkan oleh terlapor, penanganan perkara atas laporan dari pelapor didahulukan dibanding laporan dari terlapor.

Selain itu, perlindungan terhadap pelapor tindak pidana (whistleblower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) telah diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagai berikut:

  • Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata, atas laporan atau kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
  • Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana jika terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan pidana.

Dengan memahami peran dan perlindungan hukum bagi whistleblower, diharapkan lebih banyak masyarakat yang berani melaporkan pelanggaran untuk menciptakan tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga