MAKI Desak KPK Terapkan TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq
MAKI Desak KPK Terapkan TPPU untuk Suami-Anak Fadia

MAKI Desak KPK Terapkan TPPU untuk Jerat Suami dan Anak Fadia Arafiq

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia atau MAKI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq. Tujuannya adalah agar suami dan anak Fadia dapat dijerat secara hukum, mengingat aliran uang dari dugaan korupsi tersebut turut dinikmati oleh keluarga.

Dugaan Aliran Uang ke Keluarga

KPK telah mengungkap bahwa dana dari kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq diduga mengalir ke suami dan anak-anaknya. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan bahwa suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu, yang juga anggota DPRD Pekalongan, bersama anak mereka, Muhammad Sabiq Ashraff, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya. Perusahaan ini aktif sebagai vendor di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Menurut KPK, Ashraff menjabat sebagai Komisaris PT RNB, sementara Sabiq menjadi direktur pada periode 2022-2024. Fadia kemudian mengganti posisi Sabiq dengan Rul Bayatun, yang merupakan orang kepercayaannya. Rincian aliran uang yang terungkap meliputi:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp 5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp 1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp 2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp 4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp 2,5 miliar
  • Penarikan tunai sebesar Rp 3 miliar

Pernyataan Koordinator MAKI

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan bahwa KPK harus segera menerapkan TPPU terhadap Fadia Arafiq. "Iya pertama KPK harus terapkan pencucian uang dulu kepada Fadia, karena apapun dia yang dianggap aktor intelektual kasus ini, inisiasi dirikan perusahaan ternyata perusahaannya untuk ambil pekerjaan di Pemkab Pekalongan, dan nilainya sangat tidak wajar," ujarnya pada Kamis (5/3/2026).

Boyamin menjelaskan bahwa dengan penerapan TPPU, suami dan anak Fadia minimal dapat dijerat atas pencucian uang secara pasif. Bahkan, mereka berpeluang terlibat aktif dalam tindak pidana korupsi. "Dari situ memang diduga ada korupsi, dan hasilnya pun kalau dinikmati oleh siapa-siapa menjadi kalau dikenakan pencucian uang, maka anak dan suami menjadi terlibat secara minimal pasif, tapi kalau tahu sejak awal juga bukan pasif lagi, bisa jadi malah turut serta aktif," tambahnya.

Potensi Keterlibatan Aktif

Boyamin menekankan bahwa suami dan anak Fadia secara sadar mendirikan perusahaan untuk memenangkan tender di Pemkab Pekalongan, yang menunjukkan potensi turut serta dalam korupsi. "Istilah dalam pasal KUHP-nya turut serta bersama-sama malahan, karena dirikan perusahaannya kan bersama-sama juga, jadi bukan sekadar pasif kalau saya, tapi minimal bisa dikenakan TPPU pasif, tapi KPK harus terapkan dulu (TPPU). Karena kemarin kan baru Pasal 12 huruf I tentang konflik kepentingan pengadaan barang dan jasa untuk tender," paparnya.

Ia menuntut KPK untuk segera menerapkan TPPU sehingga dapat meminta keterangan dari suami dan anak Fadia. "Nanti kalau dikenakan TPPU ya otomatis anak dan suaminya menjadi minimal pasif, saya tuntut KPK terapkan TPPU dan melibatkan suami dan anaknya untuk dimintai keterangan, cukup bukti ya dijadikan tsk juga," imbuh Boyamin.

Status Hukum Saat Ini

Sejauh ini, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan. Dia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, nama-nama lain yang terlibat, termasuk suami dan anak Fadia, masih berstatus sebagai saksi.

MAKI terus mendesak agar KPK memperluas jeratan hukum dengan menerapkan TPPU, yang diharapkan dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan keluarga dalam kasus ini. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi yang lebih komprehensif.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga