MA Hentikan Sementara Hakim dan Jurusita PN Depok yang Terjaring OTT KPK
MA Hentikan Sementara Hakim PN Depok yang Ditangkap KPK

MA Ambil Sikap Tegas Usai OTT KPK Tangkap Hakim dan Aparatur PN Depok

Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri (PN) Depok yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keputusan ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, pada Senin (9/2/2026).

Usulan Pemberhentian Sementara kepada Presiden

Yanto menjelaskan bahwa untuk hakim yang terlibat, MA akan segera mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. "Ketua Mahkamah Agung akan menghentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang tertangkap tangan tersebut. Terhadap hakim, MA akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara kepada Presiden RI," tegas Yanto.

Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa jika nantinya hakim tersebut terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sanksi akan ditingkatkan menjadi pemberhentian tidak hormat. "Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, yang bersangkutan akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Presiden atas usul ketua Mahkamah Agung," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Langkah Serupa untuk Aparatur Non-Hakim

Tidak hanya terhadap hakim, MA juga menyiapkan tindakan tegas terhadap aparatur PN Depok non-hakim yang terlibat dalam kasus ini. Yanto menegaskan bahwa aparatur yang terbukti bersalah akan diberhentikan oleh pembina kepegawaian Mahkamah Agung, dalam hal ini sekretaris Mahkamah Agung.

Kekecewaan dan Komitmen Zero Tolerance

Dalam kesempatan yang sama, pimpinan MA menyampaikan rasa kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa OTT tersebut. Yanto menyebut tindakan oknum ini telah mencederai kehormatan dan marwah lembaga peradilan, serta bertentangan dengan komitmen MA dalam mewujudkan zero tolerance terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan.

MA juga memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum atau advokasi kepada hakim yang terlibat dalam perkara ini. Yanto menegaskan bahwa Ketua MA telah segera menandatangani izin penahanan setelah diajukan oleh penyidik KPK, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

"Sebagaimana komitmen menjaga kehormatan dan marwah MA, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan kepada yang bersangkutan atau memberi advokasi kepada yang bersangkutan," tegas Yanto. Langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk respons cepat dan tegas MA dalam menangani kasus yang dinilai merusak integritas peradilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga