MA Apresiasi OTT KPK ke Hakim Depok: Menyakitkan tapi Bantu Bersih-Bersih
MA Apresiasi OTT KPK ke Hakim Depok: Bantu Bersih-Bersih

MA Apresiasi OTT KPK ke Hakim Depok: Langkah Menyakitkan tapi Bantu Bersih-Bersih

Mahkamah Agung (MA) menyampaikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap hakim dan jurusita Pengadilan Negeri (PN) Depok. Meskipun peristiwa ini diakui menyakitkan bagi institusi peradilan, MA menilai bahwa tindakan KPK secara langsung membantu mempercepat upaya pembersihan internal dari praktik korupsi yang masih menggerogoti lembaga.

Terima Kasih KPK Meski Menyakitkan

Juru Bicara MA, Yanto, mengungkapkan bahwa Ketua MA menyesalkan terjadinya OTT tersebut karena telah menciderai kehormatan dan keluhuran marwah MA sebagai lembaga peradilan tertinggi. Namun, di sisi lain, MA memandang langkah KPK sebagai bagian penting dalam menjaga integritas dan kredibilitas lembaga peradilan di Indonesia.

"Mahkamah Agung juga mengucapkan terima kasih kepada KPK walaupun menyakitkan, namun peristiwa ini membantu mempercepat MA untuk bersih-bersih terhadap hakim di lingkungan Mahkamah Agung yang masih mau melakukan transaksi kotor," kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (9 Februari 2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Harapan Tersisa Hakim Berintegritas

Yanto menyampaikan bahwa MA berharap melalui peristiwa OTT ini, ke depan hanya akan tersisa hakim yang benar-benar memiliki komitmen kuat terhadap integritas dan penolakan terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan. "Sehingga diharapkan nantinya benar-benar tersisa hakim yang benar-benar memiliki komitmen anti yudisial corruption, selalu menjaga integritas, harkat, dan martabat hakim," ujarnya.

Kebijakan Pencegahan Belum Sepenuhnya Efektif

Menurut Yanto, selama ini pimpinan MA telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menutup celah terjadinya praktik korupsi yudisial, baik di MA maupun di badan peradilan di bawahnya. Kebijakan tersebut meliputi:

  • Penerapan smart majelis
  • Sistem promosi dan mutasi pimpinan pengadilan yang ketat
  • Pembentukan satuan tugas khusus
  • Pengawasan intensif oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA dan pimpinan pengadilan tinggi

Selain itu, MA juga telah membatasi interaksi antara hakim dan aparatur pengadilan dengan para pencari keadilan melalui penerapan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Namun demikian, Yanto mengakui bahwa berbagai langkah pencegahan tersebut belum sepenuhnya mampu menghilangkan praktik menyimpang di internal peradilan.

"Walaupun sudah banyak upaya pencegahan dilakukan, masih ada hakim dan aparatur pengadilan yang tergoda dan tidak menjaga dirinya maupun institusi Mahkamah Agung," kata Yanto. Padahal, pimpinan MA telah berulang kali mengingatkan seluruh hakim dan aparatur peradilan di seluruh Tanah Air agar menjauhi praktik pelayanan pengadilan yang bersifat transaksional. Peringatan tersebut diklaim telah disampaikan dalam berbagai kesempatan, mulai dari pelantikan, pembinaan, hingga saat kenaikan tunjangan hakim.

Kekecewaan atas Hakim Nakal yang Masih Ada

MA mengungkapkan kekecewaannya karena meskipun banyak kebijakan pencegahan korupsi telah dibuat, nyatanya hakim nakal masih saja ditemukan. Hal ini menunjukkan bahwa upaya pembersihan internal perlu terus ditingkatkan dan didukung oleh tindakan tegas dari lembaga penegak hukum seperti KPK. OTT terhadap hakim PN Depok diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat reformasi di lingkungan peradilan dan memastikan bahwa hanya hakim berintegritas yang bertugas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga