LPSK Ungkap Kekhawatiran Korban Pelecehan Seksual di FH UI, Ada Ancaman dan Tekanan
LPSK Ungkap Kekhawatiran Korban Pelecehan di FH UI

LPSK Turun Langsung Tangani Dugaan Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mengambil langkah proaktif dalam merespons dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI). Kasus ini mencakup pelecehan seksual yang terjadi melalui percakapan grup digital mahasiswa, dengan LPSK bergerak tanpa menunggu laporan resmi dari korban, sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

Penjangkauan dan Temuan Awal LPSK

Pada tanggal 15–16 April 2026, tim LPSK melakukan penjangkauan ke kampus FH UI untuk menelaah informasi dan bertemu dengan berbagai pihak. Pertemuan tersebut melibatkan dekan FH UI, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI, perwakilan mahasiswa, serta kuasa hukum korban. Hingga saat ini, sekitar 20 korban telah memberikan kuasa kepada pengacara untuk mewakili mereka dalam proses hukum.

Dalam pendalaman kasus, LPSK menemukan sejumlah kekhawatiran yang dialami oleh korban, antara lain:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  • Potensi tekanan dan ancaman dari pihak-pihak tertentu.
  • Risiko terbukanya identitas korban akibat penyebaran informasi di ruang digital.
  • Kekhawatiran akan pelaporan balik menggunakan ketentuan hukum lain yang dapat memperumit situasi.

Perlindungan dan Pendampingan dari LPSK

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menegaskan bahwa lembaga ini hadir untuk menguatkan korban dan saksi agar berani mengungkap kasus. "LPSK siap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban dalam kasus kekerasan seksual berbasis digital. Kami memastikan bahwa korban dapat merasa aman, termasuk dalam menghadapi potensi tekanan, ancaman, atau kekhawatiran atas terbukanya identitas," ujarnya dalam keterangan tertulis pada Jumat, 17 April 2026.

Susilaningtias menjelaskan bahwa LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa menunggu permohonan resmi, asalkan terdapat kebutuhan mendesak dan persetujuan dari korban. Bentuk perlindungan yang ditawarkan meliputi:

  1. Jaminan keamanan fisik dan psikologis.
  2. Pemulihan psikologis melalui layanan konseling.
  3. Pendampingan hukum selama proses berjalan.
  4. Pemenuhan hak prosedural dalam sistem peradilan.

Hambatan dalam Pelaporan Kekerasan Seksual

Menurut Susilaningtias, dalam banyak kasus kekerasan seksual, hambatan tidak hanya terletak pada aspek pembuktian, tetapi juga pada keberanian korban atau saksi untuk melapor. Tekanan sosial, relasi kuasa, dan kekhawatiran terhadap konsekuensi hukum sering kali menjadi faktor penghambat utama. "Perlindungan menjadi penting agar korban tidak menghadapi risiko tambahan ketika mempertimbangkan atau menjalani proses hukum," tambahnya.

Secara hukum, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur bahwa kekerasan seksual tidak hanya berbentuk fisik, tetapi juga nonfisik, sebagaimana diatur dalam Pasal 5. Bentuk ini mencakup ucapan, komentar, atau candaan bernuansa seksual, termasuk melalui media elektronik yang menimbulkan rasa tidak nyaman atau terintimidasi.

Selain itu, Pasal 14 ayat (1) UU TPKS juga mengatur kekerasan seksual berbasis elektronik, seperti perekaman atau penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp200 juta.

Respons dari Lingkungan Kampus

Di tingkat kampus, penanganan kasus dilakukan melalui Satgas PPKS UI. Fakultas Hukum UI juga menyediakan layanan konseling psikologis bagi korban, meskipun keterbatasan kapasitas menyebabkan waktu tunggu yang cukup panjang. Hal ini memunculkan kebutuhan akan dukungan tambahan dari pihak eksternal, seperti LPSK.

Dekan FH UI menyampaikan apresiasi atas langkah proaktif yang diambil oleh LPSK dan membuka peluang untuk kerja sama di masa depan. "Kami menyambut baik kehadiran LPSK dan berharap kolaborasi ini dapat memperkuat perlindungan korban serta penanganan kasus di lingkungan kampus," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Langkah Ke Depan dan Koordinasi Berkelanjutan

Ke depan, LPSK berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban. Lembaga ini juga siap hadir langsung untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme perlindungan kepada korban. LPSK menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan kunci agar proses hukum dapat berjalan dengan lancar sekaligus memberikan rasa aman dalam mencari keadilan.

Dengan pendekatan proaktif ini, LPSK berharap dapat mengatasi kerentanan yang dialami korban sejak dini, memastikan mereka memahami hak-haknya, dan memiliki akses terhadap perlindungan yang komprehensif. Kasus di FH UI ini menjadi contoh penting bagaimana lembaga negara dapat turun tangan secara langsung untuk mendukung korban kekerasan seksual dalam lingkungan pendidikan.