Hampir 3 Tahun Kasus Mandek, Kuasa Hukum Firli Bahuri Desak Penghentian Perkara
Kuasa Hukum Firli Desak SP3, Kasus Mandek 3 Tahun

Jakarta - Hampir tiga tahun berlalu sejak mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Namun, hingga saat ini perkembangan kasus tersebut masih mandek. Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mendesak Polda Metro Jaya untuk segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi kliennya.

Desakan SP3 dari Kuasa Hukum

Ian Iskandar menyatakan bahwa desakan tersebut muncul setelah mengetahui bahwa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Metro Jaya. Menurutnya, perkara ini tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

“Ya SP3 lah,” kata Ian saat dihubungi pada Kamis, 23 April 2026. Ia merujuk pada ketentuan dalam KUHAP lama dan KUHAP baru, serta menegaskan bahwa bukti yang ada tidak cukup sesuai dengan aturan hukum. “Hal itu dianggap sudah tidak memenuhi syarat formil maupun materiil, tidak cukup bukti sesuai dengan Pasal 24 KUHAP Undang-Undang No. 20 Tahun 2025,” ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Upaya Hukum yang Telah Dilakukan

Kuasa hukum Firli mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan agar kasus ini segera dihentikan. Mereka telah mengirimkan surat kepada Kapolri, Kapolda, DPR, hingga Presiden. “Semua sudah kita upayakan,” kata Ian. Meskipun demikian, pihaknya tetap menghormati jalannya penyidikan yang sedang berlangsung.

Ian juga mengingatkan aparat penegak hukum bahwa jika bukti tidak cukup, perkara wajib dihentikan. “Ketika dalam perjalanan tidak ditemukan bukti yang cukup, wajib dihentikan. Jangan sampai ada delayed justice is denied justice,” tegasnya.

Kronologi Pengembalian SPDP

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan SPDP dari Polda Metro Jaya karena petunjuk jaksa tidak kunjung dipenuhi oleh pihak kepolisian. Hal ini semakin memperkuat argumen kuasa hukum Firli bahwa kasus tersebut tidak memiliki dasar bukti yang kuat.

Firli Bahuri sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Namun, setelah hampir tiga tahun, kasus ini belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Desakan untuk menerbitkan SP3 pun terus bergulir dari tim kuasa hukum Firli.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga