KPK Usut Dugaan Korupsi Cukai Rokok, Diharapkan Putus Mafia Pita Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok, sebagai bagian dari pengembangan kasus suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Dalam upaya ini, KPK telah memanggil bos rokok HS, Muhammad Suryo, sebagai saksi untuk memperjelas penyelidikan.
Pemanggilan Saksi untuk Pengungkapan Kasus
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi diperlukan untuk mengumpulkan informasi yang dapat mengungkap perkara secara lebih terang. "Karena pada prinsipnya keterangan informasi dari setiap saksi pastinya dibutuhkan oleh penyidik untuk kemudian bisa mengungkap perkara ini menjadi lebih terang ya," kata Budi di Jakarta, seperti dikutip Selasa (7/4/2026).
Peringatan dari Tokoh Nahdlatul Ulama
Tokoh Nahdlatul Ulama, HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur, mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara tepat sasaran. Ia menekankan bahwa pemberantasan korupsi harus fokus pada praktik kotor tanpa merugikan pelaku industri rokok rakyat yang legal. "Penindakan terhadap dugaan korupsi di Bea Cukai harus didukung. Negara tidak boleh kalah oleh mafia cukai atau praktik yang merusak tata niaga," tegas Gus Lilur.
Gus Lilur menegaskan bahwa industri rokok rakyat tidak boleh disamaratakan dengan pelaku penyimpangan. Banyak pelaku usaha kecil dan menengah justru berupaya masuk ke jalur legal, memenuhi kewajiban, dan membangun usaha dari bawah di tengah struktur industri yang belum sepenuhnya berpihak pada mereka. "Jangan sampai ada generalisasi. Tidak adil jika semua pelaku usaha rokok rakyat dianggap bagian dari masalah. Yang salah harus ditindak, tetapi yang legal jangan dimatikan," imbuhnya.
Dampak Sosial Ekonomi dan Harapan Perbaikan Sistem
Gus Lilur juga menyoroti bahwa kasus ini berkaitan dengan pengurusan cukai dan maraknya rokok ilegal. Ia berharap penyidik mampu membedakan secara jelas antara pelaku yang memanfaatkan celah korupsi dan pelaku usaha yang terdampak sistem yang rumit dan mahal. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya melihat industri rokok rakyat dalam konteks sosial ekonomi yang lebih luas, terutama di daerah penghasil tembakau seperti Madura.
"Jika penanganannya tidak cermat, yang terdampak bukan hanya pemilik usaha, tetapi juga petani, buruh, dan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor ini," ujarnya. Owner Bandar Rokok Nusantara Global Grup itu menilai, pengusutan kasus ini seharusnya menjadi momentum untuk membenahi sistem cukai dan tata niaga rokok secara lebih adil. Pembersihan praktik korupsi harus dibarengi dengan perlindungan terhadap industri legal yang berkembang dari bawah.
KPK Panggil Pengusaha Rokok di Jawa Tengah dan Jawa Timur
Sebagai informasi, saat ini KPK tengah memanggil para pengusaha rokok yang umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka tidak melakukan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai rokok. Selain rokok, KPK juga mendalami hal serupa dalam sisi minuman keras (miras) yang juga menggunakan cukai.
Pengusutan ini diharapkan dapat memutus rantai mafia pita cukai dan menciptakan sistem yang lebih transparan dan adil bagi semua pihak, termasuk industri rokok rakyat yang legal.



