KPK Ungkap Perantara ZA di Balik Dugaan Aliran Dana Yaqut ke Pansus Haji DPR
KPK Ungkap Perantara ZA di Balik Aliran Dana Yaqut ke Pansus Haji

KPK Ungkap Perantara ZA di Balik Dugaan Aliran Dana Yaqut ke Pansus Haji DPR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sosok berinisial ZA terungkap sebagai perantara dalam aliran uang dari pihak Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024.

Fakta Temuan KPK: Uang Masih Dipegang ZA

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa saksi ZA telah menerima uang dari Yaqut. "Fakta yang kami temukan bahwa betul ada saksi atas nama ZA yang merupakan perantara untuk penyerahan uang ke anggota pansus," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Namun, Achmad menegaskan bahwa uang tersebut belum sempat dibagikan kepada anggota Pansus Haji DPR RI. "Fakta yang kami temukan, masih dipegang oleh saudara ZA," tambahnya. Dugaan aliran uang ini mencapai 1 juta dolar Amerika Serikat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula ketika KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023–2024. Berikut kronologi perkembangan kasus:

  • 9 Januari 2026: KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.
  • 27 Februari 2026: KPK menerima hasil audit BPK yang menunjukkan kerugian keuangan negara.
  • 4 Maret 2026: KPK mengumumkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
  • 12 Maret 2026: Yaqut ditahan di Rutan KPK, kemudian beralih ke tahanan rumah pada 19 Maret, dan kembali ditahan pada 24 Maret.
  • 17 Maret 2026: Ishfah Abidal Aziz juga ditahan oleh KPK.
  • 30 Maret 2026: KPK menetapkan dua tersangka baru, yaitu Ismail Adham (Direktur Operasional Maktour) dan Asrul Aziz Taba (Ketua Umum Kesthuri).

Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour tidak ditetapkan sebagai tersangka, meski sempat dicekal ke luar negeri.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Pengungkapan perantara ZA ini memperkuat dugaan KPK adanya praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi dan anggota legislatif. Kasus ini menyoroti kerentanan sistem kuota haji terhadap penyalahgunaan wewenang.

KPK diharapkan terus mendalami peran ZA dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat pun menanti proses hukum yang transparan dan adil untuk memulihkan kerugian negara serta menjaga integritas penyelenggaraan haji.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga