KPK Ungkap Peran Krusial Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus 'Jatah Preman'
KPK Ungkap Peran Ajudan Gubernur Riau Kasus 'Jatah Preman'

KPK Ungkap Peran Krusial Ajudan Gubernur Riau dalam Kasus 'Jatah Preman'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus pemerasan yang dikenal dengan istilah 'jatah preman'. Marjani diduga memiliki peran sangat penting dalam mengumpulkan uang untuk mantan atasannya tersebut.

Peran Pengumpul Dana yang Vital

"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," tegas Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026). Pernyataan ini menegaskan posisi strategis Marjani dalam struktur pemerasan yang diduga dilakukan oleh Abdul Wahid.

Menurut keterangan resmi KPK, pada Juni 2025 terjadi setoran pertama yang melibatkan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau. Ferry mengumpulkan uang dari para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan total mencapai Rp 1,6 miliar. Dari jumlah tersebut, atas perintah Muhammad Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala PUPR PKPP, Ferry menyetor Rp 1 miliar kepada Abdul Wahid melalui perantara Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Alur Pengalihan Dana yang Rumit

"Bahwa kemudian, dari total Rp 1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 950 juta kepada saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW," jelas Taufik Husein. Sisa dana sebesar Rp 50 juta diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Dani Nursalam.

Tidak berhenti di situ, Ferry Yunanda juga memberikan uang tambahan sebesar Rp 600 juta kepada kerabat Arief Setiawan. Pola aliran dana yang kompleks ini menunjukkan sistem pemerasan yang terorganisir dengan melibatkan berbagai pihak di lingkungan pemerintahan Provinsi Riau.

Proses Hukum yang Berlanjut

Sebelum penetapan Marjani sebagai tersangka, KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Abdul Wahid dalam kasus dugaan pemerasan terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. "Hari ini, Senin (2/3), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tidak menyetor dana yang dikenal sebagai 'jatah preman' dengan nilai mencapai Rp 7 miliar. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran fee jatah yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Daftar Tersangka yang Terus Bertambah

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau:

  1. Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid
  2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
  3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
  4. Ajudan Gubernur Riau, Marjani (MJN)

Penetapan Marjani sebagai tersangka baru dilakukan setelah KPK memanggil berbagai pihak sebagai saksi. "Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," jelas Budi Prasetyo sebelumnya.

Kasus 'jatah preman' ini terus mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi pemerintahan daerah, menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik pemerasan sistemik di instansi pemerintah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga