KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung: Pejabat Dipaksa Tandatangani Surat Mundur
KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung

KPK Ungkap Modus Pemerasan Bupati Tulungagung: Pejabat Dipaksa Tandatangani Surat Mundur

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan cara yang digunakan oleh Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo (GSW), dalam melakukan pemerasan terhadap Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten. Menurut KPK, setelah pelantikan para Kepala OPD, mereka dipanggil secara khusus ke sebuah ruangan untuk menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan jika dinilai tidak mampu melaksanakan tugas yang diberikan.

Pelantikan dan Pemanggilan Pejabat

Kasus ini bermula setelah GSW melantik sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung pada Desember 2025. Para pejabat yang baru dilantik tersebut kemudian dipanggil satu per satu untuk menandatangani surat perjanjian yang telah disiapkan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta pada Sabtu, 12 April 2026, bahwa modus ini terkait langsung dengan proses pelantikan.

"Jadi ini ada kaitannya dengan pelantikan para pejabat ya, OPD. Pasca pelantikan tersebut, saudara GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Jadi pada kesempatan ya, beberapa saat setelah dilantik, dipanggil satu-satu," kata Asep.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Isi Surat dan Kondisi Penandatanganan

Dalam surat yang diserahkan, sudah tercantum pernyataan bahwa Kepala OPD akan mundur dari jabatan dan dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Surat tersebut sudah diberi meterai, tetapi kolom tanggal sengaja dikosongkan. Selain itu, Gatut Sunu juga menyerahkan surat tanggung jawab mutlak atas pengelolaan anggaran di setiap satuan kerja.

Salinan dari surat pengunduran diri para Kepala OPD tidak diberikan kepada mereka oleh GSW. Asep menambahkan bahwa beberapa pejabat lainnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya.

"Jadi ada dua surat tersebut ya. Surat pengunduran diri jabatan dan mundur diri ASN itu satu surat, walaupun isinya dua. Kemudian tanggung jawab mutlak itu satu surat," jelasnya.

Prosedur yang Ketat dan Hambatan Bukti

Asep mengatakan bahwa Kepala OPD ini dipanggil ke ruangan khusus untuk menandatangani kedua surat tersebut. Para pejabat tersebut dilarang membawa ponsel, sehingga sulit bagi mereka untuk mengamankan barang bukti atau mendokumentasikan proses tersebut.

"Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggalnya dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Jadi dipanggil ke ruangan khusus, di situ ada ajudannya, diminta untuk tanda tangan. Ya yang tadi apa, para pejabat tersebut tidak diperbolehkan membawa HP sehingga tidak ada kesempatan untuk memfoto gitu ya, seperti itu," kata Asep.

Target Pemerasan dan Realisasi Uang

KPK mengungkap bahwa Bupati Gatut memasang target pemerasan hingga Rp 5 miliar. Namun, sampai akhirnya ditangkap, Bupati Gatut hanya mampu mengumpulkan sekitar Rp 2,7 miliar dari para pejabat.

"Dari total permintaan GSW kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar Rp 5 miliar, realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp 2,7 miliar," ungkap Asep.

Dia juga menyebutkan bahwa setidaknya ada 16 kepala dinas di lingkungan Pemkab Tulungagung yang dimintai uang jatah, dengan besaran yang diminta bervariasi dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar.

Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya upaya KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, dengan modus yang dianggap sangat mengerikan dan sistematis. Pemerasan ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menciptakan ketakutan dan tekanan psikologis bagi para pejabat yang menjadi korban.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga