KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong: Sempat Kehilangan Jejak di Gang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menggambarkan proses penangkapan yang penuh tantangan, termasuk kehilangan jejak tersangka di gang kecil dan kejar-kejaran mobil hingga tengah malam.
Proses Penangkapan yang Rumit
Menurut Budi, tim KPK menguntit para pihak yang diduga terlibat, termasuk Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Rejang Lebong. Saat itu, HEP dibonceng oleh stafnya, Santri Ghozali (SAG), dengan menggunakan sepeda motor dan membawa ransel berisi uang yang diduga sebagai bagian dari suap ijon proyek.
"Tim terus mengikuti para pihak yang diduga terkait dengan perkara ini, di antaranya adalah HEP yang merupakan Kadis PUPR-PKP Pemkab Rejang Lebong yang saat itu dibonceng oleh SAG. Nah ini tim terus mengikuti karena diduga HEP ini membawa ransel yang berisi uang yang itu diduga adalah bagian dari suap ijon proyek dalam perkara dimaksud," kata Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Budi menambahkan bahwa pihak-pihak tersebut sempat masuk ke beberapa jalan kecil atau gang, membuat tim KPK kehilangan jejak untuk sementara waktu. Namun, tim berhasil menemukan kembali HEP yang kemudian berganti kendaraan menjadi mobil. Mobil itu terus diikuti hingga akhirnya tim mengamankan HEP dan pihak lainnya saat berbuka puasa di sebuah restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu.
"Saat mengamankan Kadis PUPR-PKP ini tim juga mengamankan uang sejumlah Rp310 juta pukul 6 sore," ungkap Budi.
Kejar-Kejaran Hingga Tengah Malam
Tidak hanya itu, Budi mengungkap bahwa tim OTT di lapangan sempat dibuat repot dengan aksi saling kejar dengan tersangka IRS alias Irsyad Satria Budimman, selaku pihak swasta dari PT SMS (Statika Mitra Sarana).
"Tim masih terus melakukan pengejaran hingga pukul setengah 12 malam ya kepad IRS ya ini sempat terjadi kejar-kejaran mobil dan akhirnya berhasil diamankan di pukul sekitar 23.30 yang berlokasi di Bengkulu," beber Budi.
Identitas Tersangka dan Barang Bukti
Sebelumnya, Deputi Bidang Penindakan KPK Asep Guntur mengungkap identitas tersangka dari OTT ini. Dari total 13 orang yang terjerat dan 9 orang yang dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong 2025-2030.
- Harry Eko Purnomo (HEP) selaku Kepala Dinas PUPR-PKP.
- Irsyad Satria Budiman (IRS) selaku pihak swasta dari PT SMS.
- Edi Manggala (EDM) selaku pihak swasta dari CV MU (Manggala Utama).
- Youko Yusdiantoro selaku pihak swasta dari CV AA (Alpagker Abadi).
Asep menyebutkan bahwa KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai Rp756,8 juta. Rinciannya adalah:
- Di dalam mobil HEP: Rp309,2 juta.
- Di dalam tas hitam di rumah HEP: Rp357,6 juta.
- Di dalam koper di kolong TV rumah SAG: Rp90 juta.
Penahanan dan Pasal yang Dijerat
Atas perbuatan para tersangka, KPK menahan mereka untuk 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Asep menegaskan bahwa Muhammad Fikri Thobari bersama HEP sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau 12 B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP.
Sementara IRS, Youko Yusdiantoro, dan EDM sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, meski menghadapi kendala operasional di lapangan.



