KPK Ungkap Kronologi Mata-matai hingga Penahanan Bupati Rejang Lebong dalam OTT Ijon Proyek
KPK Ungkap Kronologi OTT Bupati Rejang Lebong Terkait Ijon Proyek

KPK Ungkap Kronologi Mata-matai hingga Penahanan Bupati Rejang Lebong dalam OTT Ijon Proyek

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kronologi lengkap operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Muhammad Fikri Thobari. OTT ini terkait dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Bengkulu.

Dari Laporan Masyarakat hingga Pengumpulan Informasi

Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi yang melibatkan Fikri Thobari. Setelah menerima laporan, KPK segera melakukan pengumpulan informasi intensif dan menemukan sejumlah proyek fisik di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar pada awal tahun 2026.

Pada Februari 2026, Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo serta orang kepercayaannya, B. Daditama, diduga menggelar pertemuan di rumah dinas bupati. Pertemuan itu membahas pengaturan rekanan proyek untuk tahun anggaran 2026, dengan permintaan fee atau ijon sekitar 10–15 persen dari nilai proyek.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Proses Penyerahan Uang dan Pengawasan Intensif

Setelah pengaturan disepakati, Fikri Thobari menuliskan inisial rekanan yang akan mendapat paket proyek dalam lembar rekap pekerjaan fisik dan mengirimkannya kepada Daditama melalui WhatsApp. KPK menduga permintaan fee tersebut berkaitan dengan kebutuhan dana menjelang Hari Raya Lebaran.

Selanjutnya, diduga terjadi kesepakatan antara pihak penyelenggara negara dengan tiga kontraktor, yakni Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro. Para kontraktor tersebut diduga menyerahkan fee awal atau ijon melalui sejumlah perantara dengan total sekitar Rp 980 juta. Rinciannya, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta pada 26 Februari 2026, sementara pada 6 Maret 2026 Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta melalui ASN Santri Ghozali, dan Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta melalui ASN Rendy Novian.

“Setelah mendapat kecukupan informasi tersebut, pada pekan lalu tim KPK melakukan pemantauan intensif di wilayah Bengkulu,” kata Asep dalam konferensi pers, Selasa (11/3/2026).

Operasi Tangkap Tangan dan Pengamanan 13 Orang

Saat melakukan OTT, KPK mendapati adanya proses penyerahan uang yang diduga sebagai fee proyek. Uang tersebut dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam tas berwarna hitam yang diserahkan oleh Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo kepada Fikri Thobari.

Dalam operasi tersebut, KPK kemudian mengamankan Hary Eko Purnomo bersama seorang ASN di Dinas PUPRPKP, Santri Ghozali, serta sejumlah pihak lainnya saat mereka sedang berbuka puasa bersama di sebuah restoran di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. “Secara paralel, tim KPK juga mengamankan pihak-pihak lainnya di sejumlah lokasi, di antaranya di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong,” ujar Asep.

Secara keseluruhan, 13 orang diamankan dalam operasi tersebut. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa pagi (10/3/2026). Mereka yang dibawa ke Jakarta di antaranya Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro, Rendy Novian, dan Santri Ghozali.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Dalam operasi tersebut, tim KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp 756,8 juta. Uang itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda. Sebanyak Rp 309,2 juta ditemukan di dalam mobil milik Kepala Dinas PUPRPKP. Kemudian Rp 357,6 juta ditemukan di dalam tas hitam di rumah yang sama. Sementara Rp 90 juta lainnya ditemukan di dalam koper yang disimpan di kolong televisi di rumah salah satu ASN.

Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan korupsi berupa penerimaan suap atau ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan. KPK lalu menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Fikri Thobari, Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Penahanan dan Pasal yang Dijerat

KPK selanjutnya menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, Fikri Thobari bersama Hary Eko Purnomo diduga berperan sebagai pihak penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tiga pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap yakni Irsyad Satria Budiman, Youki Yusdiantoro, dan Edi Manggala disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.