KPK Beberkan Modus Korupsi Bupati Rejang Lebong dengan Kode Khusus dan Permintaan Jatah Preman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan praktik korupsi yang dilakukan oleh Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dalam rangka mendapatkan keuntungan pribadi dari proyek-proyek pemerintah. Kasus ini terungkap setelah penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pertemuan Rahasia dan Plotting Proyek
Bermula dari pertemuan rahasia yang diadakan di Rumah Dinas Bupati, Fikri bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Hary Eko Purnomo serta pihak swasta B. Daditama, diduga melakukan plotting untuk menunjuk rekanan dalam pekerjaan proyek di Dinas PUPRPKP untuk tahun anggaran 2026. Dalam pertemuan itu, besaran fee atau ijon yang harus dibayarkan oleh kontraktor juga diatur, yakni sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek.
Penggunaan Kode Khusus untuk Penunjukkan Kontraktor
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa setelah pengaturan tersebut, Fikri menuliskan kode khusus pada lembaran Rekap Pekerjaan Fisik. Kode ini berisi inisial dari kontraktor yang ditunjuk untuk menggarap proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Kode tersebut kemudian dikirimkan via chat WhatsApp kepada pihak terkait, memastikan bahwa hanya kontraktor tertentu yang mendapatkan paket proyek.
Tiga rekanan yang terlibat adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statikamitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi. Mereka telah sepakat untuk memberikan fee proyek kepada Bupati, yang diklaim untuk kebutuhan menjelang Hari Raya Lebaran.
Jatah Preman Mencapai Rp 980 Juta
Setelah penunjukkan langsung, uang yang disebut sebagai jatah preman dari ketiga kontraktor tersebut diserahkan kepada Fikri melalui perantara. Total uang yang diterima mencapai Rp 980 juta, dengan rincian sebagai berikut:
- Pada 26 Februari 2026, Edi Manggala menyerahkan Rp 330 juta (3,4% dari nilai proyek) untuk pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp 9,8 miliar, melalui Hary Eko Purnomo.
- Pada 6 Maret 2026, Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp 400 juta (13,3% dari nilai proyek) untuk pekerjaan jalan senilai Rp 3 miliar, melalui Santri Ghozali.
- Pada 6 Maret 2026, Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp 250 juta (2,3% dari nilai proyek) untuk penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp 11 miliar, melalui Rendy Novian.
Lima Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030, Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP, serta ketiga kontraktor yang terlibat. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan modus operandi yang canggih dalam praktik korupsi di tingkat daerah, dengan menggunakan kode khusus dan sistem perantara untuk menyamarkan transaksi ilegal. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di sektor pemerintahan, terutama yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur.



