KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor dalam Kasus Kurniawan Fadilah
KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor Kasus Kurniawan Fadilah

KPK Ungkap Fenomena 'Circle' Koruptor dalam Kasus Kurniawan Fadilah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap fenomena orang dekat atau 'circle' koruptor yang ikut berperan dalam berbagai kasus korupsi, termasuk dalam kasus yang melibatkan Kurniawan Fadilah. KPK menyebut bahwa 'circle' ini sering kali terlibat sebagai perantara atau layering untuk menyembunyikan uang kotor.

Pola Keterlibatan 'Circle' dalam Tindak Pidana Korupsi

Dalam keterangan tertulis pada Selasa (21/4/2026), Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam berbagai perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK, terdapat pola keterlibatan sejumlah 'circle' di sekitar pelaku utama. Circle koruptor ini tidak hanya berperan pada saat modus operandi korupsi dilakukan, tetapi juga sering kali menjadi layering dalam penerimaan uang hasil tindak pidana korupsi, serta dijadikan sarana untuk menyamarkan dan mengalirkan uang yang diduga berasal dari korupsi.

Budi menegaskan bahwa 'circle' pelaku utama korupsi biasanya terdiri dari keluarga, orang kepercayaan, rekan kerja, hingga kolega politik. Mereka kerap menjadi tempat menampung uang haram. "Ada yang terlibat sejak awal proses perencanaan, bersama-sama melakukan perbuatan, ada juga yang menjadi 'layer' atau perantara dalam penerimaan uang hasil korupsi, hingga pihak-pihak yang membantu menampung atau menyamarkan aliran uang," tutur Budi.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Contoh Kasus yang Menggambarkan Fenomena 'Circle'

KPK memberikan beberapa contoh fenomena 'circle' yang ditemukan dalam perkara korupsi, antara lain:

  • Pemkab Pekalongan: Bupati Pekalongan Fadia diduga memenangkan perusahaan milik keluarganya dalam tender proyek.
  • Pemkab Bekasi: Ayah Bupati Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, diduga turut menampung dan menerima uang suap ijon proyek dari pihak swasta.
  • Pemkab Tulungagung: Alur serupa dilakukan melalui circle rekan kerja, yang melibatkan orang kepercayaan Bupati yakni ajudan atau ADC, yang diperintahkan untuk menagih dan mengepul 'jatah' dari sejumlah perangkat daerah.

Selain itu, fenomena circle koruptor juga ditemukan dalam kasus Pemkab Cilacap, Pemkab Ponorogo, Pemprov Riau, hingga kasus importasi di Ditjen Bea dan Cukai. Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi layaknya sebuah ekosistem, dengan berbagai pihak yang mengatur, menjalankan, dan menyimpan uang haram. Jabatan publik tidak lagi berdiri netral, tetapi kerap menjadi titik temu berbagai kepentingan, termasuk sebagai alat balas jasa atau pembiayaan politik.

Upaya KPK dalam Mendeteksi Aliran Uang Haram

KPK terus melakukan deteksi aliran uang dengan dukungan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK secara rutin menyampaikan data serta hasil analisis transaksi keuangan terkait perkara yang sedang ditangani. "Dukungan ini memungkinkan KPK memetakan pola pergerakan uang, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga mengungkap skema penyamaran aliran uang yang dilakukan melalui berbagai lapisan," ujar Budi.

Dengan demikian, KPK berharap dapat lebih efektif dalam memberantas korupsi dengan mengungkap jaringan 'circle' yang sering kali menjadi bagian integral dari skema korupsi. Upaya ini juga bertujuan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas jabatan publik dan sistem pemerintahan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga