KPK Ubah Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tahanan Rumah dalam Kasus Korupsi Haji
KPK Ubah Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

KPK Ubah Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas Menjadi Tahanan Rumah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengubah jenis penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), yang merupakan tersangka dalam kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Perubahan ini dilakukan dari penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah, efektif sejak Kamis malam kemarin.

Permohonan Keluarga dan Pertimbangan Hukum

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengalihan penahanan ini dilakukan atas permintaan keluarga Yaqut, yang diajukan pada tanggal 17 Maret 2026. Permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan oleh KPK berdasarkan pertimbangan hukum yang sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Budi menekankan bahwa pengalihan ini bersifat sementara dan tetap mengikuti ketentuan serta prosedur penyidikan yang berlaku. "Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (21/3/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pengawasan Ketat Tetap Dilakukan

Selama menjalani tahanan rumah, KPK memastikan bahwa pengawasan terhadap Yaqut akan tetap dilakukan secara intensif. "Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," tambah Budi, menegaskan bahwa langkah ini tidak mengurangi komitmen KPK dalam proses hukum.

Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada awal Januari 2026 dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Meskipun sempat mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak status tersangkanya, upaya tersebut ditolak oleh hakim. KPK kemudian menahan Yaqut pada Kamis (12/3/2026).

Kasus ini juga melibatkan tersangka lain, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) yang dikenal sebagai Gus Alex. Gus Alex ditahan oleh KPK pada Selasa (17/3/2026), menyusul penahanan Yaqut, dalam rangka penyidikan yang lebih mendalam.

Perkembangan ini menandai babak baru dalam penanganan kasus korupsi kuota haji, yang telah menarik perhatian publik luas. KPK terus menggarisbawahi pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap langkah penyidikan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga