KPK Tunjukkan Barang Sitaan dari Faizal Assegaf, Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Tunjukkan Barang Sitaan dari Faizal Assegaf

KPK Tunjukkan Barang Sitaan dari Faizal Assegaf dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menunjukkan sejumlah barang yang telah disita dari Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri, Faizal Assegaf. Barang-barang ini terkait dengan tersangka mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal Fadillah, dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Daftar Barang yang Disita KPK

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, terdapat enam barang yang disita oleh penyidik KPK. Barang-barang tersebut meliputi:

  • Satu unit kamera Lumix S5IIX
  • Komputer desktop Apple Mac Mini
  • Apple Magic Keyboard
  • Monitor Apple Studio Display
  • Magic Mouse dari Apple
  • Transmitter Boss WL-30XLR

Penyitaan ini dilakukan karena adanya dugaan kuat bahwa barang-barang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penjelasan Resmi dari Juru Bicara KPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyitaan barang merupakan langkah penting dalam proses penyidikan. "Barang-barang yang dilakukan penyitaan oleh penyidik pastinya diduga terkait dengan perkara, diduga barang itu diperoleh dari hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh KPK," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (15/4/2026).

Budi menegaskan bahwa penyitaan ini bertujuan untuk membantu dalam proses pembuktian penyidikan perkara dan pemulihan aset. "Ini menjadi langkah awal yang progresif dalam penyidikan yang dilakukan oleh KPK untuk asset recovery nantinya," jelasnya. Namun, mengenai nilai nominal dari barang yang disita, Budi menyatakan bahwa informasi tersebut belum diperoleh dari penyidik.

Polemik dan Keberatan dari Pihak Faizal Assegaf

Penyitaan barang ini menuai polemik, karena pihak Faizal Assegaf menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak disita secara paksa, melainkan diserahkan secara kooperatif. Faizal merasa keberatan dengan istilah penyitaan, karena hal itu dapat menimbulkan kesan adanya keterlibatan dirinya dengan pelaku korupsi.

Akibatnya, Budi Prasetyo dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan fitnah dalam menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik. Selain itu, Faizal juga melaporkan Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Budi.

Latar Belakang Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi importasi Bea Cukai. Penyidik juga menyita barang bukti senilai Rp 40,5 miliar dalam kasus ini. Faizal Assegaf memastikan bahwa dirinya dan perusahaannya bersikap kooperatif dengan menyerahkan semua yang diminta oleh KPK.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia terus digalakkan. Penyitaan barang merupakan bagian dari strategi KPK untuk memulihkan aset negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga