KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong, Kadis PU, dan 3 Swasta Jadi Tersangka Suap Proyek
KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong dan 4 Lainnya Tersangka Suap

KPK Tetapkan Lima Tersangka Usai OTT di Rejang Lebong, Termasuk Bupati dan Kadis PU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. Penetapan tersangka ini diumumkan pada Rabu, 11 Maret 2026, setelah proses pemeriksaan intensif.

Lima Tersangka Terkait Dugaan Suap Proyek Konstruksi

Selain Bupati Fikri, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Rejang Lebong dan tiga orang dari pihak swasta sebagai tersangka. "Penerimanya adalah Bupati dan Kadis PU. Tiga lainnya berasal dari swasta," jelas Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam proyek konstruksi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. "Terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh Bupati dan dari beberapa pihak swasta sebagai pelaksana proyek, dalam konstruksi suap ijon proyek di Pemkab Rejang Lebong tersebut," ujarnya. Meski demikian, pihak KPK belum mengungkapkan rincian jumlah uang suap yang diduga terjadi.

Proses OTT dan Penahanan Tersangka

Operasi tangkap tangan ini dilaksanakan pada Selasa, 10 Maret 2026, di mana KPK berhasil mengamankan total 13 orang. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum akhirnya lima orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Muhammad Fikri Thobari telah ditahan oleh KPK sebagai bagian dari proses hukum. Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong yang sempat diamankan dalam OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilepaskan.

Implikasi dan Langkah Hukum Selanjutnya

Penetapan tersangka ini menandai babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di daerah, khususnya dalam sektor proyek konstruksi yang rentan terhadap praktik suap. KPK diharapkan akan segera menyelesaikan penyidikan dan menyiapkan berkas perkara untuk diserahkan ke pengadilan.

Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang merugikan keuangan negara serta menghambat pembangunan daerah.