KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Jadi Tersangka Kasus 'Jatah Preman'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Pada Senin, 9 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka dalam kasus yang dikenal sebagai 'jatah preman'.
Penyidikan Masih Berlanjut
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih terus berjalan. "Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata Budi kepada wartawan di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa detail lebih lanjut, termasuk pasal yang disangkakan dan waktu penetapan, akan diumumkan kemudian. "Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," tuturnya.
Kasus Bermula dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK menduga Abdul Wahid melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, dengan meminta fee yang dijuluki 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar.
Setidaknya, ada tiga kali setoran fee yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025. KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Abdul Wahid dan kasusnya segera disidang, setelah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpah ke tahap penuntutan pada 2 Maret 2026.
Daftar Tersangka yang Terlibat
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau ini. Ketiga tersangka tersebut adalah:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Dengan ditetapkannya Marjani sebagai tersangka baru, jumlah tersangka dalam kasus ini kini menjadi empat orang. KPK menekankan bahwa operasi tangkap tangan sering menjadi titik masuk untuk menginvestigasi praktik serupa di sektor-sektor lain di wilayah Riau.
"Mengingat peristiwa tangkap tangan sering jadi entry point bagi KPK untuk melihat apakah praktik-praktik serupa juga terjadi di sektor-sektor lainnya di wilayah Riau," tambah Budi Prasetyo.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, dengan KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh.
