KPK Dalami Dugaan Safe House Lain untuk Simpan Uang Suap Importasi Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus dugaan suap yang melibatkan pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Penyidik menemukan indikasi penggunaan safe house atau rumah aman untuk menyimpan barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp 5 miliar yang berhasil diamankan.
Penyidikan Terus Berlanjut untuk Ungkap Lokasi Lain
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya masih menelusuri kemungkinan adanya safe house lain yang digunakan dalam perkara ini. "Ada indikasi bahwa mereka menggunakan cara-cara seperti itu. Kami akan melakukan pendalaman, gitu, untuk bisa menelusuri apakah masih ada safe house yang lain," jelas Setyo dalam keterangan pers di Gedung Juang KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Setyo menambahkan bahwa penggunaan tempat penyimpanan khusus sebenarnya merupakan hal yang lumrah dalam praktik korupsi. "Ya kalau menurut saya ini kan sebetulnya hanya penempatan saja ya, gitu. Ya masalah penyebutan safe house itu kan dari istilah mereka saja," ujarnya. Ia menjelaskan bahwa safe house bisa berupa berbagai lokasi seperti:
- Rumah pribadi
- Apartemen
- Tempat tertentu yang tidak bergerak
- Lokasi yang bisa berpindah-pindah
Penyitaan Rp 5 Miliar dari Safe House di Tangsel
Sebelumnya, KPK telah berhasil menyita uang tunai senilai Rp 5 miliar lebih dari salah satu safe house yang terletak di Ciputat, Tangerang Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa uang tersebut ditemukan dalam lima koper saat tim penyidik melakukan penggeledahan.
"Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah di safe house. Penyidik tentunya akan mendalami temuan lima koper berisi uang tersebut," kata Budi pada Rabu (18/2). Uang tunai yang disita terdiri dari berbagai mata uang asing, termasuk:
- Rupiah Indonesia
- Dolar Amerika Serikat (USD)
- Dolar Singapura (SGD)
- Dolar Hong Kong
- Ringgit Malaysia
Modus Penyimpanan Uang Hasil Suap
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa para oknum diduga menggunakan safe house khusus untuk menyimpan uang dan barang yang diduga merupakan hasil dari praktik suap. "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelasnya dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (5/2).
Penyidik masih mendalami dugaan aliran uang yang terkait dengan tindak pidana korupsi dalam importasi barang di Ditjen Bea dan Cukai. Investigasi juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam modus pengkondisian jalur masuk barang ilegal.
Enam Tersangka dan Dugaan Modus Operandi
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Rizal (RZL) - Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-2026
- Sisprian Subiaksono (SIS) - Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC
- Orlando (ORL) - Kepala Seksi Intelijen DJBC
- Jhon Field (JF) - Pemilik PT Blueray
- Andri (AND) - Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
- Dedy Kurniawan (DK) - Manager Operasional PT Blueray
Kasus ini diduga terjadi untuk meloloskan barang ilegal dan barang palsu atau KW ke Indonesia melalui jalur importasi. Total bukti yang telah disita KPK mencapai sekitar Rp 40,5 miliar, termasuk uang tunai dan dokumen elektronik yang masih dianalisis oleh tim penyidik.
Penggunaan safe house dalam kasus korupsi ini menunjukkan modus operandi yang semakin canggih dari para pelaku. KPK berkomitmen untuk terus mendalami setiap temuan dan menelusuri seluruh jaringan yang terlibat dalam praktik suap yang merugikan negara ini.



