KPK Periksa Saksi untuk Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker dalam Kasus Izin TKA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dalam langkah terbaru, lembaga antirasuah ini memeriksa empat saksi untuk menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pemeriksaan Saksi untuk Penelusuran Aset
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa dua dari empat saksi yang diperiksa pada Selasa, 14 April 2026, dicecar khusus mengenai aset Heri Sudarmanto. Kedua saksi tersebut adalah Rizky Junianto, yang merupakan anak Heri sekaligus Pegawai Negeri Sipil di Kemnaker, serta Farid Azianto dari pihak swasta.
"Para saksi diperiksa untuk tersangka saudara HS. Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.
Selain itu, dua saksi lain turut diperiksa untuk mendalami proses pemerasan dan legalisasi agen tenaga kerja asing. Mereka adalah Yuda Novendri Yustandra selaku Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman dan Budi Hartawan, mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
"Saksi YNY dikonfirmasi terkait dugaan tindak pemerasan yang dialaminya selaku pihak yang mengurus dokumen RPTKA di Kemnaker. Saksi BH, penyidik mengkonfirmasi mengenai dasar aturan legalisasi agen TKA atau PJP3TKA di Kemnaker," tambah Budi.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Heri Sudarmanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan calon tenaga kerja asing di Kemnaker sejak Oktober 2025 berdasarkan surat perintah penyidikan. Namun, KPK belum memberikan penjelasan rinci mengenai peran spesifiknya dalam kasus ini.
Kasus ini diduga terjadi selama periode 2019 hingga 2023, dengan bukti uang yang terkumpul mencapai Rp 53 miliar. Selain Heri, total ada delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang dalam perkara yang sama.
Berikut adalah daftar delapan terdakwa lainnya:
- Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025.
- Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA di Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025.
- Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
- Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023.
- Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025, kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional.
- Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019.
- Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025.
Penyidikan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di sektor ketenagakerjaan, khususnya terkait izin tenaga kerja asing yang telah menjadi sorotan publik.



