KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sesuai Prosedur, Singgung Dugaan Penyimpangan Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa penetapan status hukum tersangka kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa seluruh proses, baik formil maupun materiil, telah dijalankan dengan ketat mengikuti aturan yang ada.
Proses Penetapan Tersangka yang Transparan
Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK telah memastikan setiap langkah dalam penetapan tersangka ini dilakukan secara transparan dan akuntabel. "Kami yakinkan seluruh proses formil maupun materiil sudah dilakukan sesuai prosedur," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (24/2/2026). Ia menekankan bahwa lembaga antikorupsi ini tidak bekerja secara sembarangan, melainkan berdasarkan bukti dan investigasi mendalam.
Dugaan Penyimpangan dalam Kebijakan Kuota Haji
Lebih lanjut, Budi menyoroti adanya dugaan penyimpangan dalam kebijakan kuota haji yang melibatkan Yaqut. "Namun kalau kita melihat secara utuh, diskresi yang dilakukan menyimpang dari aturan maksimal 8% untuk haji khusus," sambungnya. Ia juga mengungkapkan adanya indikasi aliran dana ke oknum di Kementerian Agama terkait distribusi kuota tersebut, menegaskan bahwa kasus ini harus dilihat secara holistik, dari kebijakan hingga potensi aliran uang tidak wajar.
Tanggapan KPK Soal Nilai Kerugian Negara
KPK juga merespons pernyataan kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, yang menyebut nilai kerugian negara dalam kasus ini tidak jelas. Budi menegaskan bahwa dalam beberapa perkara, KPK sering menetapkan tersangka secara paralel dengan perhitungan kerugian negara. "Dalam beberapa perkara KPK lainnya, kami menetapkan tersangka secara paralel dengan penghitungan kerugian negara. BPK sudah mengonfirmasi bahwa ini masuk lingkup keuangan negara dan saat ini masih terus melakukan penghitungan," jelasnya. Ia menambahkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengonfirmasi bahwa kasus ini termasuk dalam lingkup keuangan negara, dan proses penghitungan kerugian masih berlangsung.
Argumen Kuasa Hukum Yaqut
Sebelumnya, Melissa Anggraini sebagai kuasa hukum Yaqut menegaskan bahwa penetapan tersangka kliennya tidak didasarkan pada penghitungan kerugian negara yang jelas. "Kita bisa lihat bagaimana angka-angka itu muncul tidak pernah jelas gitu ya dari Rp 1 triliun, Rp 100 miliar bahkan, katanya belum sampai dan lain sebagainya," tuturnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia juga menyatakan bahwa BPK belum merilis hasil penghitungan kerugian negara, dan menegaskan tidak ada aliran dana kepada Yaqut selama pemeriksaan di KPK maupun BPK.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, dengan KPK berkomitmen untuk menyelesaikannya sesuai hukum, sementara pihak Yaqut mengkritik proses yang dianggap tidak transparan. Perkembangan lebih lanjut diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji ini.



