KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong Saat Bukber, Terungkap Modus Fee Proyek Rp1,7 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari beserta sejumlah pihak lainnya. Penangkapan terjadi pada saat mereka sedang melakukan buka puasa bersama di sebuah restoran di wilayah Pantai Panjang, Bengkulu, pada Rabu (11/3/2026).
Operasi Tangkap Tangan Saat Momen Bukber
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan Bupati Fikri dan tersangka lainnya tepat pada momen buka puasa bersama. "Tim KPK mengamankan HEP (Kadis PU Harry Eko Purnomo) dan SAG (ASN di Dinas PUPRPKP) serta sejumlah pihak lainnya saat mereka berbuka puasa bersama di restoran di Pantai Panjang Bengkulu," ungkap Asep dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Secara paralel, tim KPK juga melakukan pengamanan di sejumlah lokasi lain, termasuk di Bengkulu, Kepahiang, dan Rejang Lebong. Dari operasi tersebut, total ada 13 orang yang diamankan, namun hanya sembilan orang yang dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk Bupati Fikri dan wakilnya, Hendri Praja.
Lima Tersangka Ditentukan Setelah Pemeriksaan Intensif
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti. "Setelah pemeriksaan intensif dan kecukupan bukti, ditetapkan 5 orang sebagai tersangka," tegas Asep. Kelima tersangka tersebut adalah:
- Muhammad Fikri Thobari selaku Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030.
- Hary Eko Purnomo selaku Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong.
- Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana.
- Edi Manggala dari CV Manggala Utama.
- Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Modus Minta Fee Proyek untuk Kebutuhan Lebaran
KPK mengungkapkan bahwa Bupati Fikri dan Harry Eko Purnomo kerap menggunakan modus meminta fee proyek dengan memenangkan kontraktor dalam lelang proyek di Kabupaten Rejang Lebong. Modus ini diduga berulang dan total penerimaan mencapai Rp1,7 miliar dari beberapa proyek.
Dalam perkara yang sedang diusut, Fikri diduga menerima suap senilai Rp980 juta. Ditambah dengan temuan lainnya, total penerimaannya mencapai Rp1,7 miliar. Asep menjelaskan bahwa Bupati Fikri meminta fee atau ijon proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari tiga kontraktor yang dimenangkannya di Dinas PUPRPKP.
"Setelah penunjukan langsung, diduga terjadi penyerahan awal fee berupa uang dari ketiga rekanan kepada MFT melalui perantara dengan total Rp980 juta," papar Asep. Fee proyek tersebut diminta untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, termasuk untuk memberikan THR kepada bawahannya.
Jerat Hukum untuk Para Tersangka
Bupati Fikri dan Harry Eko Purnomo dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara itu, ketiga pihak swasta dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Operasi ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan pejabat publik dalam pengelolaan proyek pemerintah. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses lelang dan penyaluran dana proyek untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.
