KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Diduga Tampung Uang Miliaran 'Jatah Preman'
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Tampung Uang Jatah Preman

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau, Diduga Tampung Uang Miliaran 'Jatah Preman'

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Marjani, ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, dalam kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025. Penahanan ini dilakukan setelah Marjani diperiksa sebagai tersangka dan dianggap memiliki peran kunci dalam aliran dana ilegal yang melibatkan pejabat setempat.

Peran Strategis dalam Kasus Pemerasan

Hasil penyelidikan KPK mengungkap bukti bahwa Marjani memainkan peran strategis dalam kasus pemerasan yang dilakukan oleh mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang setoran dari kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau diduga ditampung oleh Marjani sebelum disalurkan untuk kepentingan eks gubernur tersebut.

"Tersangka diduga kuat berperan menampung aliran uang setoran untuk selanjutnya digunakan bagi kepentingan eks Gubernur Riau," jelas Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kronologi Penerimaan Uang

Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pada Juni 2025, Marjani menerima uang sebesar Rp 950 juta dari perantara Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Jumlah ini merupakan bagian dari setoran tahap pertama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang totalnya mencapai Rp 1 miliar.

Selanjutnya, pada 2 November 2025, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau M. Arief Setiawan diduga menyerahkan uang setoran tahap dua sebesar Rp 450 juta langsung kepada Marjani. Menariknya, penyerahan uang yang diduga sebagai uang tutup mulut ini disaksikan langsung oleh Dani M. Nursalam melalui panggilan video.

Latar Belakang Kasus dan Penahanan

Kasus ini bermula ketika KPK mengonfirmasi penangkapan Abdul Wahid beserta delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan pada 3 November 2025. Tak lama setelahnya, Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK, dan pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Marjani sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Maret 2026, dan kini ditahan untuk 20 hari pertama sejak 13 April hingga 2 Mei 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama.

Implikasi dan Konteks 'Jatah Preman'

Istilah 'jatah preman' dalam kasus ini merujuk pada ungkapan yang digunakan di kalangan tersangka untuk menggambarkan aliran uang ilegal dari pemerasan. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan senilai Rp 3,55 miliar terkait anggaran proyek di wilayahnya, dengan uang tersebut tidak hanya dinikmati olehnya sendiri.

Kasus ini menyoroti praktik korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah dan menggarisbawahi pentingnya pengawasan ketat terhadap anggaran publik. KPK terus mendalami kasus ini dengan menyita dokumen dan barang bukti elektronik, termasuk dari penggeledahan kantor dinas terkait, untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga