KPK Sita Rp 5 Miliar dari Safe House Ciputat dalam Kasus Korupsi Bea Cukai
KPK Sita Rp 5 Miliar dari Safe House Ciputat

KPK Sita Uang Tunai Rp 5 Miliar dari Safe House di Ciputat dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK baru-baru ini menggerebek sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga digunakan sebagai safe house atau tempat aman untuk menyimpan barang hasil korupsi.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Penggeledahan dilakukan pada 13 Februari 2026, di mana penyidik KPK berhasil menyita lima koper yang berisi uang tunai dengan total nilai mencapai Rp 5 miliar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa uang dalam koper tersebut diamankan dari lokasi safe house tersebut. "Uang dalam koper yang diamankan pada saat penyidik melakukan giat geledah adalah dari safe house," ujar Budi Prasetyo dalam keterangan pers di KPK, Rabu (18/2/2026).

KPK saat ini masih menelusuri kepemilikan rumah serta asal-usul barang bukti yang disita. Dipastikan bahwa safe house di Ciputat ini berbeda dengan lokasi lain yang telah diungkap dalam konferensi pers sebelumnya pada 5 Februari 2026. "Ini masih didalami kepemilikannya. Termasuk penggunaan safe house sebagaimana dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan pada pekan sebelumnya, di mana para pihak juga menggunakannya untuk menempatkan uang-uang yang diduga terkait dengan perkara ini," tambah Budi Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Modus Penyimpanan Barang Hasil Korupsi

Sebelumnya, KPK telah mengungkap bahwa salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka dalam kasus ini menyewa sebuah apartemen khusus sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsi, termasuk logam mulia. "Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2025.

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyatakan bahwa apartemen tersebut disewa secara khusus oleh tersangka, namun kepemilikan pastinya masih dalam pemeriksaan. "Nah untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," sambung dia.

Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, salah satu orang yang ditangkap adalah Rizal, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat. Selanjutnya, pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang ditangkap sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang KW.

Berikut adalah daftar keenam tersangka tersebut:

  • Rizal (RZL): Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026.
  • Sisprian Subiaksono (SIS): Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC.
  • Orlando Hamonangan (ORL): Kepala Seksi Intelijen DJBC.
  • John Field (JF): Pemilik Blueray Cargo.
  • Andri (AND): Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  • Dedy Kurniawan (DK): Manajer Operasional Blueray Cargo.

Kasus ini menunjukkan upaya sistematis dalam penyimpanan barang bukti korupsi, dengan penggunaan multiple safe house untuk mengelabui pihak berwajib. KPK terus mendalami jaringan dan aliran dana yang terlibat, sementara masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga