KPK Siap Sidangkan Dua Penyedia Suap Hakim PN Depok, Berkas Telah Lengkap
KPK Siap Sidangkan Dua Penyedia Suap Hakim PN Depok

KPK Siap Sidangkan Dua Penyedia Suap Hakim PN Depok, Berkas Telah Lengkap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan penyidikan dan melimpahkan berkas perkara terhadap dua tersangka penyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok. Keduanya adalah Trisnadi Yulrisman, selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya, dan Berliana Tri Kusuma, yang menjabat sebagai Head Corporate Legal di perusahaan yang sama. Proses hukum kini memasuki tahap persidangan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Pelimpahan Berkas dan Persiapan Sidang

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pada Kamis, 16 April 2026, jaksa penuntut umum KPK telah resmi melimpahkan perkara pemberian suap kepada hakim PN Depok. "Tim JPU akan menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Bandung," ujar Budi dalam keterangan pers. Ia menambahkan bahwa dengan masuknya kasus ini ke tahap persidangan, masyarakat dapat memantau dan mencermati setiap fakta yang muncul secara lengkap dan utuh.

Untuk memudahkan proses persidangan, KPK juga melakukan pemindahan tempat penahanan. Trisnadi dipindahkan ke Rumah Tahanan Kebon Waru, sementara Berliana ditempatkan di rutan wanita Bandung. Langkah ini diambil agar akses dan koordinasi selama persidangan berlangsung dapat berjalan lebih lancar.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus dan Tersangka Lainnya

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Selain Trisnadi dan Berliana, KPK telah menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk:

  • I Wayan Eka Mariarta, selaku Ketua PN Depok
  • Bambang Setyawan, selaku Wakil Ketua PN Depok
  • Yohansyah Maruanaya, selaku juru sita di PN Depok

Mereka diduga terlibat dalam suap terkait pengurusan sengketa lahan. I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk mengurus perkara tersebut. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Dengan dilimpahkannya berkas ini, proses hukum terhadap Trisnadi dan Berliana akan segera dimulai. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung, yang diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta lebih mendalam terkait modus dan jaringan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik suap yang merusak sistem peradilan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan sengketa properti dan lahan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan hakim dan pejabat pengadilan, yang seharusnya menjadi penegak keadilan. Masyarakat diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan persidangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga