Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan hasil kajian mendalam yang berfokus pada analisis risiko tindak pidana korupsi dalam tata kelola partai politik. Kajian ini dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK sebagai bagian dari fungsi pemantauan dan pencegahan, dengan data yang dirilis pada Kamis, 23 April 2026.
Empat Temuan Krusial dalam Tata Kelola Partai Politik
Berdasarkan kajian tersebut, KPK mengidentifikasi setidaknya empat masalah utama yang berpotensi meningkatkan risiko korupsi di lingkungan partai politik. Pertama, belum adanya roadmap atau peta jalan yang jelas untuk pelaksanaan pendidikan politik. Kedua, standar sistem kaderisasi yang terintegrasi masih belum tersedia, sehingga proses pengembangan kader berjalan tanpa panduan yang baku.
Ketiga, sistem pelaporan keuangan partai politik dinilai belum memadai, yang dapat membuka celah untuk penyalahgunaan dana. Keempat, lembaga pengawasan dalam Undang-Undang Partai Politik masih belum jelas, mengakibatkan pengawasan yang lemah terhadap aktivitas partai.
16 Rekomendasi Perbaikan dari KPK
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan 16 poin perbaikan untuk memperkuat tata kelola dan mengurangi risiko korupsi. Rekomendasi ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pendidikan politik hingga keuangan partai.
- Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Hukum dan HAM, bersama DPR, diminta melengkapi Pasal 34 dengan klausul kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang didanai pemerintah.
- Kemendagri perlu merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik sebagai acuan partai.
- Penyusunan sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah atau partai politik, sesuai tugas Kemendagri.
- Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas, berdasarkan revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.
- Penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011, termasuk pengaturan keanggotaan berdasarkan jenjang (muda, madya, utama) dan persyaratan kader untuk calon legislatif dan eksekutif.
- Kemendagri menyusun standarisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
- Mendorong partai politik mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi tentang threshold pilkada melalui rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.
- Pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai politik menjadi maksimal dua kali periode masa kepengurusan, untuk memastikan berjalannya kaderisasi.
- Pemrakarsa perubahan UU melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan memberlakukan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan pencatatan dalam pelaporan keuangan.
- Partai politik mengimplementasikan iuran anggota berdasarkan jenjang kaderisasi dan mencatatkannya dalam laporan keuangan.
- Laporan keuangan partai politik harus mengungkapkan sumbangan perseorangan, termasuk dari anggota, pejabat, dan non-anggota.
- Penghapusan sumber sumbangan dari badan usaha atau perusahaan, dengan pencatatan sebagai sumbangan perseorangan (Beneficial Ownership).
- Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dan dapat diakses publik.
- Penambahan pada Pasal 39 revisi UU 2 Tahun 2011, mewajibkan audit keuangan partai oleh akuntan publik setiap tahun dan integrasi dengan sistem pelaporan pemerintah.
- Penambahan ketentuan sanksi pada Pasal 47 UU 2 Tahun 2011 untuk ketidakpatuhan dalam pelaksanaan Pasal 39.
- Revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan nama lembaga pengawasan dan ruang lingkup yang mencakup keuangan, kaderisasi, dan pendidikan politik.
Kajian ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk perbaikan sistemik dalam tata kelola partai politik, mendukung upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Respons dari partai politik, seperti PDIP yang mengkritik usulan batasan masa jabatan ketua umum, menunjukkan bahwa implementasi rekomendasi ini mungkin menghadapi tantangan politik dan hukum.



