KPK Perpanjang Larangan Ke Luar Negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex
KPK Perpanjang Cegah Yaqut dan Gus Alex hingga 2026

KPK Perpanjang Larangan Ke Luar Negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memperpanjang status pencegahan ke luar negeri bagi mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa masa cegah diperpanjang hingga 12 Agustus 2026. "Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji, Saudara YCQ dan Saudara IAA. Betul, sampai 12 Agustus 2026," ujarnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Alasan Perpanjangan Status Cegah

Budi menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan karena proses penyidikan masih berlangsung. "Perpanjangan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan, karena proses penyidikan masih berlangsung," tegasnya. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan perkara dapat berjalan optimal tanpa hambatan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Meski belum ditahan, status tersangka Yaqut dan Gus Alex tetap berlaku. KPK menegaskan bahwa penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap lebih dalam keterlibatan keduanya dalam kasus ini.

Duduk Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji

Kasus ini bermula dari pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi kepada Indonesia pada akhir 2023. Tambahan kuota ini diberikan setelah pertemuan antara Presiden Indonesia dengan Putra Mahkota Saudi Mohammed bin Salman, dengan tujuan mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan bahwa kuota tambahan tersebut diberikan atas nama negara, bukan kepada individu atau kementerian tertentu. "Bahwa kuota itu yang 20.000 itu diberikan oleh Pemerintah Saudi Arabia kepada Negara Republik Indonesia. Bukan diberikan kepada perorangan, bukan diberikan kepada Menteri Agama," jelas Asep.

Namun, dalam pelaksanaannya, pembagian kuota tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang yang mengatur alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Dari 20 ribu kuota tambahan, seharusnya 18.400 dialokasikan ke reguler dan 1.600 ke khusus.

Fakta di lapangan justru menunjukkan pembagian 50%-50% atau 10.000-10.000 oleh Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat sebagai Menteri Agama. "Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada," tandas Asep.

Keterlibatan Gus Alex dan Temuan Kickback

KPK juga menemukan keterlibatan Gus Alex dalam proses pengaturan kuota ini. "Nah itu juga Saudara IAA ini adalah staf ahlinya, staf ahlinya ya. Ikut serta di dalam situ ya, turut serta di dalam proses pembagian," ujar Asep.

Lebih lanjut, penyidikan mengungkap adanya aliran uang atau kickback yang muncul setelah kuota haji khusus melonjak drastis. "Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana," paparnya.

Skema ini menjadi titik awal perkara pidana yang kini masih dalam tahap penyidikan intensif oleh KPK.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Perpanjangan status cegah ini menunjukkan komitmen KPK untuk menuntaskan kasus korupsi kuota haji yang dinilai merugikan negara. Proses hukum terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex diperkirakan akan berlanjut dengan pemeriksaan lebih mendalam.

Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi ini, sambil menunggu perkembangan lebih lanjut dari penyidikan KPK. Kasus ini juga menjadi peringatan tentang pentingnya transparansi dalam pengelolaan kuota haji demi kepentingan rakyat.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga