KPK Periksa Tiga PNS Pemeriksa Pajak Terkait Dugaan Suap Rp 75 Miliar di Jakut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap untuk pengurangan nilai pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Pada Jumat, 13 Februari 2026, lembaga antirasuah itu memeriksa tiga orang saksi yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak, periode 2021-2026," ujarnya kepada wartawan.
Tiga orang yang diperiksa adalah:
- Heru Tri Noviyanto, PNS
- Dian Kenanga Sari, Kepala Seksi Mitigasi dan Evaluasi Risiko
- Muhammad Indra Kurniawan, Pemeriksa Pajak Pertama
Budi belum merinci materi pemeriksaan, namun perkembangan akan disampaikan lebih lanjut.
Latar Belakang Kasus Suap Pajak
Kasus ini berawal dari pemeriksaan tim KPP Madya Jakarta Utara terhadap potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh PT Wanatiara Persada (PT WP). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, terdapat temuan potensi kurang bayar sekitar Rp 75 miliar.
Dalam konferensi pers Minggu, 11 Januari 2026, Asep menyebut adanya dugaan kongkalikong antara para tersangka untuk mengurangi pembayaran pajak. Tersangka Agus Syaifudin diduga meminta PT WP membayar 'all in' sebesar Rp 23 miliar untuk menyelesaikan tunggakan pajak Rp 75 miliar.
Aliran Uang dan Pengurangan Pajak
KPK menduga sebagian dari Rp 23 miliar itu mengalir ke pejabat pajak di Jakut. PT WP sempat keberatan dengan permintaan Agus, dan akhirnya hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dipangkas menjadi hanya Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Daftar Tersangka dalam Kasus Ini
Berikut adalah para tersangka yang telah ditetapkan KPK:
- Tersangka penerima suap/gratifikasi:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Tersangka pemberi:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP
Pemeriksaan terhadap tiga PNS hari ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di sektor perpajakan yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.