KPK Periksa Penjaga Tahanan dan Ajudan Kejari HSU dalam Kasus Pemerasan Eks Kajari
KPK Periksa Penjaga Tahanan dan Ajudan Kejari HSU

KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Pemerasan Eks Kajari Hulu Sungai Utara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyelidikan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu. Pada Selasa, 14 April 2026, lembaga antirasuah itu memanggil dan memeriksa dua orang saksi kunci dari lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.

Dua Saksi Diperiksa dari Pihak Penjaga Tahanan dan Ajudan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara. Kedua saksi tersebut adalah Anggun Devianty yang berperan sebagai Penjaga Tahanan atau Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejaksaan Negeri HSU, serta Henrikus Ion Sidabutar yang menjabat sebagai Staf Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Ajudan Kejaksaan Negeri HSU sejak periode Agustus 2025 hingga sekarang.

Pemeriksaan berlangsung di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, dengan tujuan mengungkap lebih dalam keterlibatan dan pengetahuan saksi-saksi terkait kasus ini. Proses ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan kesaksian yang komprehensif.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang Kasus Pemerasan yang Melibatkan Tiga Tersangka

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Albertinus P Napitupulu (APN) sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang.
  • Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
  • Taruna Fariadi (TAR) yang menjabat sebagai Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan kecukupan alat bukti. Ketiganya diduga kuat terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah kepala dinas di wilayah Hulu Sungai Utara.

Rincian Dugaan Penerimaan Uang Tidak Sah

Investigasi KPK mengungkapkan sejumlah dugaan penerimaan uang tidak sah oleh para tersangka:

  1. Albertinus P Napitupulu diduga menerima sekitar Rp 804 juta pada periode November hingga Desember 2025. Selain itu, dia juga dituduh memotong anggaran Kejari HSU sebesar Rp 257 juta untuk keperluan operasional pribadi, serta menerima Rp 450 juta dari sumber penerimaan lain.
  2. Asis Budianto diduga memperoleh Rp 63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025.
  3. Taruna Fariadi diduga menerima total Rp 1,07 miliar dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang di lingkungan kejaksaan dan menjadi perhatian serius bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemeriksaan terhadap penjaga tahanan dan ajudan Kejari HSU diharapkan dapat memberikan informasi tambahan yang memperkuat proses hukum terhadap para tersangka.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga