KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Aliran Uang Hasil Tambang
KPK Periksa Ketum PP Japto Soal Dugaan Uang Hasil Tambang

KPK Periksa Ketum PP Japto Soerjosoemarno Terkait Dugaan Aliran Uang Hasil Tambang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa, 10 Maret 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengembangan Kasus Gratifikasi

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan Japto hari ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT. "Di mana ini berangkat dari dugaan gratifikasi dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara saat itu, yaitu Ibu RT ya, yang kemudian dilakukan pengembangan dalam penyidikan," kata Budi kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan.

Budi menegaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari kasus tersebut, dan penyidik telah menetapkan adanya tersangka korporasi dalam kasus ini. Penyidik mendalami Japto terkait dugaan aliran uang yang diterima dari tersangka korporasi tersebut.

Dugaan Penerimaan Uang dari Jasa Pengamanan

Menurut Budi, penyidik KPK fokus pada dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan. "Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP sebagai jasa pengamanan," jelas Budi. Hal ini menunjukkan bahwa KPK sedang menelusuri kemungkinan aliran dana ilegal dari aktivitas pertambangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya telah menjelaskan kaitan Japto dengan Rita. Rita diduga meminta uang dalam bentuk dolar AS untuk setiap metrik ton batu bara yang dieksplorasi selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kertanegara. "Tapi ini beda. Jadi setiap izinnya keluar, dia mintanya kompensasi dalam sejumlah USD 3,6-5 per metrik ton batu bara yang berhasil dieksplorasi. Jadi, sampai eksplorasinya selesai, tutup, pabriknya, baru selesai," kata Asep di gedung KPK, Jakarta, pada Rabu, 19 Februari 2026.

Penelusuran Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK juga mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil dugaan korupsi ini. Berdasarkan penelusuran KPK, ada bagian dari uang itu yang diduga mengalir ke pengusaha sekaligus Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur, Said Amin. KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Said Amin sebagai bagian dari investigasi ini.

Dalam upaya follow the money, KPK kemudian menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno. Dari penggeledahan tersebut, KPK berhasil menyita 11 unit mobil dan uang senilai Rp 56 miliar. Langkah ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan pencucian uang yang melibatkan pejabat publik dan pihak terkait.

Kasus ini terus berkembang, dengan KPK berfokus pada mengungkap jaringan korupsi yang mungkin melibatkan lebih banyak pihak. Pemeriksaan terhadap Japto diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut tentang aliran dana dan keterlibatan dalam kasus gratifikasi ini.