KPK Periksa Faizal Assegaf Terkait Dugaan Penerimaan Barang dari Tersangka Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada hari ini, Selasa, 7 April 2026. Salah satu saksi yang diperiksa adalah Faizal Assegaf, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.
Pemeriksaan Mendalam Terkait Dugaan Penerimaan Fasilitas
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Faizal Assegaf diperiksa bersama dua saksi lainnya, yaitu Muhammad Mahzun dan Rahmat, yang merupakan pegawai Bea dan Cukai. Budi menjelaskan bahwa penyidik KPK sedang mendalami dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh Faizal Assegaf dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Rizal (RZ), yang pernah menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) pada periode 2024 hingga Januari 2026.
"Terkait pemeriksaan saksi, kepada yang bersangkutan penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan barang atau fasilitas oleh saksi dari salah satu tersangka dalam perkara Bea dan Cukai, yaitu tersangka saudara RZ," ungkap Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Keterkaitan dengan Pengusaha Rokok dan Temuan Uang di Safe House
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa sejumlah pengusaha rokok dalam kasus yang sama. Dua di antaranya adalah Liem Eng Hwie (LEH) dan Martinus Suparman (MS). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui alur pengurusan cukai serta mengonfirmasi temuan uang di sebuah safe house di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.
"Ini sekaligus untuk meng-crosscheck ya terkait dengan temuan penyidik dalam kegiatan penggeledahan di salah satu safe house yang berlokasi di Ciputat, Tangerang Selatan," jelas Budi. "Bahwa dari uang-uang yang ditemukan dalam safe house tersebut, diduga di antaranya berasal dari pengurusan cukai. Di mana, pengurusan cukai salah satunya adalah dari para perusahaan rokok."
Latar Belakang Kasus dan Daftar Tersangka
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK. Hingga saat ini, terdapat tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, meliputi pejabat Bea dan Cukai serta pengusaha. Berikut adalah daftar lengkap tersangka:
- Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026.
- Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).
- Orlando (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC).
- Jhon Field (JF) sebagai Pemilik PT Blueray.
- Andri (AND) sebagai Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.
- Dedy Kurniawan (DK) sebagai Manajer Operasional PT Blueray.
- Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai.
Barang Bukti yang Disita
KPK telah menyita barang bukti senilai lebih dari Rp 40 miliar dalam kasus ini. Barang bukti tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk:
- Uang tunai dalam pecahan rupiah, dolar AS, dolar Singapura, dan yen Jepang.
- Emas.
- Jam tangan mewah.
- Mobil.
Kasus ini masih terus diselidiki oleh KPK untuk mengungkap lebih dalam praktik korupsi yang diduga melibatkan importasi barang di lingkungan Bea dan Cukai.



