KPK Periksa Ajudan Gubernur Riau Marjani sebagai Tersangka Baru Kasus 'Jatah Preman'
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi memeriksa ajudan atau ADC Gubernur Riau, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid. Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari penyidikan yang terus berlanjut terkait skandal yang dikenal dengan istilah 'jatah preman'.
Pemeriksaan Dilakukan di Gedung KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Marjani telah dijadwalkan dalam rangka penyelidikan dugaan pemerasan, pemintaan, serta penerimaan hadiah atau janji di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau pada Tahun Anggaran 2025. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK merah putih, atas nama MJN, ADC Gubernur Riau," ucap Budi Prasetyo. Meskipun demikian, materi spesifik dari pemeriksaan tersebut belum diungkap secara detail kepada publik.
Konfirmasi Penyidikan Masih Berlanjut
Penetapan Marjani sebagai tersangka baru ini menandakan bahwa proses penyidikan kasus korupsi ini masih aktif dan terus dikembangkan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa langkah ini merupakan konfirmasi bahwa KPK masih mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan. "Penetapan tersangka baru ini artinya mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih akan terus berlanjut. Kita masih akan melihat bukti-bukti baru lainnya untuk kemudian melihat ya, dengan lebih dalam lagi, lebih luas lagi," jelasnya.
Latar Belakang Kasus Pemerasan
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Abdul Wahid diduga melakukan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, dengan meminta setoran fee yang dijuluki 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, terdapat tiga kali setoran yang terjadi pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu:
- Gubernur Riau, Abdul Wahid
- Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
- Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam
Penyidikan terhadap Abdul Wahid telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke tahap penuntutan, dengan rencana sidang segera dilakukan. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Marjani sebagai ajudan gubernur menunjukkan bahwa lingkaran tersangka dalam kasus korupsi ini semakin meluas, mengindikasikan kemungkinan keterlibatan lebih banyak pihak dalam skandal 'jatah preman' tersebut.



