KPK Periksa Tujuh ASN Pemkab Pekalongan dalam Kasus Korupsi Bupati Fadia Arafiq
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada Selasa, 14 April 2026. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
Pemeriksaan Dilakukan di Polres Pekalongan Kota
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketujuh ASN tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilaksanakan di Polres Pekalongan Kota, sesuai dengan keterangan yang diberikan kepada wartawan. Budi menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya KPK untuk mengumpulkan bukti dan keterangan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan bupati.
Berikut adalah daftar nama ASN Pemkab Pekalongan yang diperiksa oleh KPK:
- Rendika Yoga, ASN Pemkab Pekalongan
- Kasih Ismoyo Adhi, ASN Pemkab Pekalongan
- Utini, ASN Pemkab Pekalongan
- Ibnu Imam Fahrudin, ASN Pemkab Pekalongan
- Pradita Eko Sukresno, ASN Pemkab Pekalongan
- Nur Febrianto, ASN Pemkab Pekalongan
- Agro Yudha Ismoyo, ASN Pemkab Pekalongan
Bukti dan Dugaan Korupsi yang Melibatkan Keluarga Fadia
Dalam perkembangan kasus ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan dari rumah dinas Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq hingga lokasi di Cibubur. Kendaraan yang disita meliputi Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti untuk mendukung proses hukum.
KPK mengungkapkan bahwa anak dan suami Fadia, yaitu Sabiq dan Ashraff, mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB). Fadia diduga menjadi penerima manfaat atau beneficial ownership dari perusahaan tersebut. Perusahaan ini juga diisi oleh tim sukses Fadia, yang meminta perangkat daerah untuk memenangkan proyek-proyek yang dikelola oleh PT RNB.
Sejak tahun 2023 hingga 2026, perusahaan keluarga Fadia tersebut memperoleh keuntungan sebesar Rp 46 miliar, yang kemudian dibagi-bagi kepada beberapa pihak. Berikut rincian pembagiannya:
- Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp 5,5 miliar
- Suami Fadia, Ashraff: Rp 1,1 miliar
- Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp 2,3 miliar
- Anak Fadia, Sabiq: Rp 4,6 miliar
- Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp 2,5 miliar
- Penarikan tunai: Rp 3 miliar
Proyek dan Pasal yang Dijeratkan
KPK menyatakan bahwa PT RNB berhasil mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 rumah sakit daerah, dan 1 kecamatan pada tahun 2025. Proyek-proyek ini diduga dimenangkan melalui intervensi dari pihak-pihak terkait, termasuk Fadia sebagai bupati saat itu.
Fadia Arafiq dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan publik.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Fadia ditangkap oleh KPK saat sedang mengisi daya mobilnya di tengah malam, menambah dinamika dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Pemeriksaan terhadap ASN Pemkab Pekalongan diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam skema korupsi yang diduga terjadi.



