KPK Periksa 6 ASN Pemkot Madiun Terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi
KPK Periksa 6 ASN Madiun Terkait Kasus Pemerasan Maidi

KPK Periksa Enam ASN Dinas PUPR Madiun Terkait Kasus Pemerasan Wali Kota Maidi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan pemeriksaan terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Madiun pada Rabu, 25 Februari 2026. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun. "Hari ini Rabu (25/2), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ujar Budi kepada wartawan.

Daftar ASN yang Diperiksa KPK

Keenam ASN yang menjalani pemeriksaan seluruhnya berasal dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Madiun, dengan rincian sebagai berikut:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Dwi Setyo Nugroho, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid PSDA)
  2. Agus Tri Sukamto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Bina Marga)
  3. Guntur Yan Putranto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Tim Pemelihara Jalan dan Jembatan)
  4. Hesti Setyorini, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Kabid Cipta Karya)
  5. Riski Septiyanto, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Kerja PBG Bidang Cipta Karya)
  6. Sno Bayu Murti, ASN Dinas PUPR Kota Madiun (Katim Penataan Bangunan & Lingkungan Bidang Cipta Karya)

Hingga saat ini, KPK belum memberikan penjelasan detail mengenai materi pemeriksaan yang diajukan kepada para saksi tersebut. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan oleh lembaga antirasuah.

Latar Belakang Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Kasus ini bermula ketika KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi, sebagai tersangka. Dugaan kuat mengarah pada praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait perizinan usaha di wilayah Madiun.

"Dari fakta yang sudah ditemukan dalam peristiwa tertangkap tangan kemarin, Wali Kota juga meminta sejumlah uang kepada pihak-pihak yang sedang mengurus perizinan di kota Madiun. Para pelaku usaha, waralaba, kemudian ada hotel juga," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (22/1).

Dalam pengungkapan kasus ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 550 juta. Selain Maidi, tersangka lain yang telah ditetapkan meliputi:

  • Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
  • Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto

Pemeriksaan terhadap enam ASN hari ini diharapkan dapat memperkuat bukti dan mengungkap lebih dalam keterlibatan aparatur dalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat tinggi daerah.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga