KPK Periksa Dua Pejabat Ditjen Badilum MA, Dalami Mutasi Jabatan Hakim PN Depok
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua kepala seksi pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami soal mutasi jabatan pada jajaran hakim PN Kota Depok, yang diduga terkait dengan alur suap dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan Saksi dan Materi Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik meminta keterangan kepada para saksi berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini. "Penyidik meminta keterangan kepada para saksi, berkaitan dengan mutasi jabatan pihak tersangka dalam perkara ini," kata Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 14 April 2026. Kedua pejabat Ditjen Badilum MA yang diperiksa hari ini adalah Zubair selaku Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan juru sita, serta Irma Susanti sebagai Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim.
Materi penyidikan yang didalami oleh KPK meliputi berbagai aspek kunci dari kasus ini. "Materi penyidikan yang didalami, apakah terkait dengan pemberian uang tersebut, itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," jelas Budi Prasetyo dalam keterangan lebih lanjut di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 April 2026. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap jaringan dan mekanisme suap yang diduga terjadi.
Latar Belakang Kasus dan Tersangka
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berikut ini adalah daftar identitas para tersangka yang telah ditetapkan dalam perkara ini:
- I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
- Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok.
- Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok.
- Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD).
- Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD.
Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain kasus dugaan suap, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026. OTT ini diwarnai dengan aksi pengejaran yang dramatis, menunjukkan kompleksitas dan urgensi kasus ini.
Pemeriksaan Saksi Sebelumnya dan Pengembangan Kasus
Sebelumnya, KPK telah memeriksa tiga saksi lain dalam perkara ini, yaitu Direktur PT Karabha Digdaya (KD) Yuli Priyanto; Kepala Pengembangan Bisnis PT KD, Gunawan; dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada (MBP), Ferdinand Manua. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti dan memahami lebih dalam mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam alur suap. KPK terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa saksi-saksi kunci, termasuk pejabat Ditjen Badilum MA, untuk mengungkap apakah ada keterkaitan antara mutasi jabatan hakim dengan praktik korupsi di PN Depok.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem peradilan, terutama terkait mutasi jabatan hakim yang dapat mempengaruhi integritas proses hukum. KPK berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh guna memberantas korupsi di sektor peradilan.



