KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Lagi untuk Kasus Kuota Haji

KPK Kembali Panggil Ustaz Khalid Basalamah Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji untuk tahun 2023-2024. Salah satu tokoh yang kembali diperiksa adalah Ustaz Khalid Basalamah, yang dipanggil sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel.

Pemanggilan untuk Mendalami Dugaan Jual Beli Kuota

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan Ustaz Khalid Basalamah dilakukan pada Kamis, 23 April 2026. "Dalam lanjutan penyidikan kuota haji, benar, hari ini penyidik menjadwalkan saudara KB, salah satu pihak PIHK," ujarnya kepada wartawan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami lebih lanjut bagaimana mekanisme jual beli atau pengisian kuota ibadah haji yang dilakukan oleh para PIHK.

Khalid Basalamah telah beberapa kali diperiksa oleh KPK, dengan pemeriksaan terakhir terjadi pada 9 September 2025. KPK meyakini bahwa ia akan kooperatif dan memenuhi panggilan, karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus korupsi ini. "Kami meyakini tentu saksi akan kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik dan nantinya memberikan keterangan yang dibutuhkan," tambah Budi Prasetyo.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Uang 'Percepatan' dan Keterlibatan Oknum Kemenag

Dalam kasus ini, KPK sempat menyita uang dari Ustaz Khalid Basalamah yang diduga sebagai uang 'percepatan'. Uang tersebut diklaim diminta oleh oknum Kementerian Agama (Kemenag) untuk memfasilitasi perpindahan jemaah dari jalur furoda ke kuota khusus tambahan pada tahun 2024, dengan iming-iming akomodasi maktab VIP.

Namun, uang yang telah disetorkan oleh Khalid bersama para jemaahnya dikembalikan oleh oknum Kemenag karena ketakutan akan adanya panitia khusus (Pansus) haji DPR pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan kompleksitas kasus yang melibatkan berbagai pihak, termasuk biro travel dan pejabat pemerintah.

Tersangka dan Kerugian Negara yang Signifikan

KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji ini, yaitu:

  • Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

KPK menduga bahwa Ismail Adham dan Asrul Azis Taba memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas melalui perantara Gus Alex. Ismail diduga menyerahkan USD 30 ribu kepada Gus Alex dan USD 5.000 kepada mantan Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 622 miliar, berdasarkan hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Angka ini mencerminkan besarnya dampak korupsi terhadap keuangan negara dan pelayanan haji bagi masyarakat.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Kasus korupsi kuota haji ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemeriksaan terhadap Ustaz Khalid Basalamah dan pihak PIHK lainnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak fakta untuk mendukung proses hukum. KPK terus berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, khususnya dalam sektor yang sensitif seperti haji.

Dengan pemanggilan ini, KPK menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus yang melibatkan pejabat tinggi dan biro travel. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi untuk memastikan keadilan dan integritas dalam penyelenggaraan haji di Indonesia.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga