KPK Panggil Kades hingga Mantan Tim Sukses Bupati Pati sebagai Saksi Kasus Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Rabu, 25 Februari 2026, lembaga antirasuah itu memanggil 13 orang sebagai saksi, termasuk kepala desa, mantan anggota DPRD, dan mantan tim sukses Bupati Pati Sudewo.
Pemeriksaan Dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang
Juru bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Kantor Polrestabes Semarang. "KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati," ujarnya kepada wartawan. Kasus ini telah menyeret Bupati Pati Sudewo sebagai salah satu tersangka, dengan dugaan pemasangan tarif Rp125-150 juta kepada calon perangkat desa.
Daftar Saksi yang Dipanggil KPK
Berikut adalah daftar lengkap 13 saksi yang diperiksa KPK:
- Edy Susanto selaku Kades Perdopo
- Sunarwi selaku mantan Ketua DPRD Pati/Tim Sukses Bupati Pati
- Manurung selaku anggota Dewan Pengawas RSUD Suwonso Pati/Tim Sukses Bupati Pati
- Syaiful Arifin selaku wiraswasta/mantan Wakil Bupati Pati
- Agus Ebenezer selaku wiraswasta/tim sukses Bupati Pati
- Aji Sudarmaji selaku wiraswasta/mantan anggota DPRD Pati/tim sukses Bupati Pati
- Tono selaku wiraswasta/tim sukses Bupati Pati
- Susilo selaku Kades Gajihan
- Tafaquri selaku Kades Pundenrejo
- Suyanto selaku Kades Gesegan
- Wiwit Edi selaku Kades Mojo
- Yuniatin selaku Kades Dororejo
- Dwi Tantri selaku Kepala Desa Batursari
Modus Pemerasan dan Pengembangan Kasus
KPK menduga bahwa tarif pemerasan yang awalnya dipasang Sudewo sebesar Rp125-150 juta kemudian dinaikkan oleh anak buahnya menjadi Rp165-225 juta per calon. Total uang yang berhasil disita KPK terkait kasus ini mencapai Rp2,6 miliar. Sudewo juga disebut membentuk 'Tim 8' yang terdiri dari tim suksesnya untuk mengatur proyek di Pati. Selain Sudewo, tiga tersangka lain dalam kasus ini adalah Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat daerah dan perangkat desa. Kasus ini menyoroti praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan publik di tingkat lokal, yang dapat merugikan masyarakat dan merusak tata kelola pemerintahan.



