KPK Panggil 5 Bos Travel Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut
KPK Panggil 5 Bos Travel Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Periksa Lima Bos Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah pimpinan biro perjalanan haji dan umroh (PIHK) untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Kasus ini telah menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai tersangka.

Pemeriksaan Saksi di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa lima bos biro travel tersebut diperiksa pada Selasa, 14 April 2026, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta. "Pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," jelas Budi kepada para wartawan.

Kelima orang yang dipanggil itu adalah:

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram
  1. Fatma Kartika Sari, Direktur Utama PT Gadika Expressindo
  2. Sulistian Mindri, General Manager PT Gaido Azza Darussalam
  3. Merisdel Muslim, Direktur Utama PT Garuda Abadi
  4. Rinnu Hidayati, Direktur PT Manajemen Qolbu Tauhiid
  5. Fadli Akbar Sani, Direktur PT Global Wisata Idaman

Pemeriksaan Maraton dan Kooperasi Pihak Terkait

Sebelumnya, Budi menyatakan bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan maraton terhadap berbagai biro travel yang terlibat. "Penyidik minggu depan juga akan mulai maraton melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi di antaranya para PIHK dan pemeriksaan di antaranya dilakukan di Jakarta atau di gedung KPK Merah Putih dan juga di beberapa daerah lainnya bergantung dari lokasi para PIHK atau biro travel tersebut," kata Budi pada Kamis, 6 April 2026.

Pemeriksaan di lokasi PIHK diharapkan dapat membuat pengumpulan materi kasus berlangsung lebih efektif. KPK juga mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. "Dengan pemeriksaan di daerah harapannya juga dapat langsung secara efektif karena memang dibutuhkan pemeriksaan kepada pihak-pihak dimaksud," ungkap Budi.

Perkembangan Kasus dan Tersangka Baru

Dalam kasus ini, KPK baru-baru ini telah menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut Cholil Qoumas, yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Agama. Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui perantara, yaitu mantan staf khusus Yaqut, Gus Alex (Ishfah Abidal Azis).

Ismail diduga memberikan uang sebesar USD 30 ribu kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut menyerahkan uang senilai USD 5.000 kepada mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama tahun 2024, Hilman Latief (HL).

Dengan penetapan tersangka baru ini, total jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji kini mencapai empat orang. Dua tersangka lainnya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih dalam jaringan korupsi yang diduga melibatkan kuota ibadah haji.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga