KPK Panggil 2 Pejabat Ditjen Badilum MA Terkait Kasus Hakim PN Depok Kurniawan Fadilah
KPK Panggil 2 Pejabat Ditjen Badilum MA Terkait Kasus Hakim

KPK Panggil Dua Pejabat Ditjen Badilum MA Terkait Kasus Korupsi Hakim PN Depok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan langkah investigasi dengan memanggil dua pejabat dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung (MA). Pemanggilan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus korupsi yang melibatkan eksekusi sengketa lahan dan telah menjerat sejumlah petinggi Pengadilan Negeri Depok sebagai tersangka.

Identitas Pejabat yang Diperiksa

Kedua pejabat Ditjen Badilum MA yang menjalani pemeriksaan pada hari ini adalah Zubair yang menjabat sebagai Kepala Seksi Mutasi I Subdirektorat Panitera dan Juru Sita, serta Irma Susanti yang berposisi sebagai Kepala Seksi Mutasi II Hakim Subdirektorat Mutasi Hakim. Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan oleh penyidik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujarnya kepada para wartawan pada Selasa, 14 April 2026.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Latar Belakang dan Perkembangan Kasus

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK. Berdasarkan hasil OTT tersebut, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk:

  1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok
  2. Bambang Setyawan (BBG) selaku Wakil Ketua PN Depok
  3. Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita di PN Depok
  4. Trisnadi Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya
  5. Berliana Tri Ikusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga saksi lain dalam perkara ini, yaitu Direktur PT Karabha Digdaya Yuli Priyanto, Kepala Pengembangan Bisnis PT KD Gunawan, dan Komisaris PT Mitra Bangun Persada Ferdinand Manua. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap lebih dalam mengenai alur suap yang terjadi.

Materi Penyidikan yang Didalami

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai aspek krusial dari kasus ini. "Materi penyidikan yang didalami, apakah terkait dengan pemberian uang tersebut, itu diketahui oleh jajaran siapa saja? Inisiatifnya dari mana saja? Bagaimana alur perintahnya? Teknis pemberiannya bagaimana? Itu yang kemudian didalami juga dalam rangkaian pemeriksaan para saksi," paparnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 1 April 2026.

Dalam kasus ini, Eka dan Bambang diduga meminta fee sebesar Rp 1 miliar untuk pengurusan perkara sengketa lahan. Selain itu, Bambang juga dijerat sebagai tersangka dugaan gratifikasi karena diduga menerima setoran dari penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK diwarnai dengan aksi pengejaran, menunjukkan kompleksitas dan urgensi dari kasus korupsi di lingkungan peradilan ini. Pemeriksaan terhadap pejabat Ditjen Badilum MA diharapkan dapat memberikan cahaya baru dan memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga