KPK Tangkap Bupati Rejang Lebong dalam OTT Kasus Suap Proyek Pemkab
KPK OTT Bupati Rejang Lebong Terkait Suap Proyek Pemkab

KPK Amankan Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam Operasi Tangkap Tangan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan gigihnya dalam memberantas praktik korupsi dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Operasi yang digelar pada Senin, 9 Maret 2026 ini diduga kuat terkait dengan kasus suap dalam pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

13 Orang Diamankan, Termasuk Pejabat dan Pihak Swasta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa tim satgas lembaga antirasuah berhasil mengamankan total 13 orang dalam rangkaian operasi tersebut. "Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong," tegas Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2026). Para tersangka sempat menjalani pemeriksaan awal di Polres Kepahyang dan Polresta Bengkulu sebelum sebagian dibawa ke Jakarta untuk investigasi lebih mendalam.

Dari sembilan orang yang diterbangkan ke Ibu Kota, terdapat nama-nama penting seperti:

  • Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
  • Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri Praja
  • Tiga orang aparatur sipil negara (ASN) dari Pemkab Rejang Lebong
  • Empat orang perwakilan dari pihak swasta

OTT Kedua di Bulan Ramadan 2026

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa operasi ini merupakan OTT kedua yang dilakukan KPK selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. "Benar, Bupati Rejang Lebong," ujar Fitroh saat dikonfirmasi mengenai identitas salah satu tersangka utama. Menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum Bupati Rejang Lebong tersebut, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Meski belum merinci modus operandi dan nilai kerugian negara, langkah tegas KPK ini menunjukkan komitmen berkelanjutan dalam membersihkan tata kelola pemerintahan daerah dari praktik suap dan gratifikasi. Sebelumnya, pada awal tahun 2026, KPK juga telah melakukan OTT pertama dengan menangkap delapan orang terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.

Operasi tangkap tangan terhadap Bupati Rejang Lebong ini menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah dan pejabat publik agar senantiasa menjalankan amanah dengan penuh integritas dan transparansi. Masyarakat pun diharapkan terus mendukung upaya pemberantasan korupsi yang sistematis dan tidak pandang bulu seperti yang diperlihatkan oleh KPK dalam kasus ini.