KPK Desak Hakim Tolak Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan ini terkait dengan penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Dalam sidang praperadilan yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026, KPK melalui Tim Biro Hukum yang diwakili oleh Indah Oktianti menyatakan bahwa permohonan yang diajukan Yaqut dinilai tidak jelas, kabur, dan tidak berdasar. KPK mengajukan eksepsi yang meminta hakim untuk menerima seluruh jawaban KPK atas dalil praperadilan serta menyatakan bahwa permohonan tersebut berada di luar ruang lingkup kewenangan hakim praperadilan.
Permohonan Dinilai Error in Objecto dan Obscur Libel
Indah Oktianti menjelaskan secara rinci tiga poin utama dalam eksepsi KPK. Pertama, KPK meminta hakim menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon (KPK) secara keseluruhan. Kedua, KPK meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Yaqut sebagai "error in objecto" atau kesalahan dalam objek. Ketiga, KPK menegaskan bahwa permohonan tersebut bersifat tidak jelas, kabur, dan obscur libel (surat gugatan yang samar).
Dalam pokok perkara, KPK juga mengajukan lima permintaan konkret kepada hakim. Permintaan tersebut meliputi penerimaan jawaban tanggapan KPK, penolakan terhadap permohonan praperadilan Yaqut yang terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026 PN Jakarta Selatan, serta pernyataan bahwa penetapan tersangka Yaqut adalah sah dan berdasarkan hukum.
KPK Tegaskan Proses Hukum Sudah Sesuai Aturan
KPK menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan terhadap Yaqut telah memenuhi persyaratan perundang-undangan. Penetapan tersangka Yaqut disebut telah memenuhi syarat kecukupan minimal dua alat bukti yang sah. Selain itu, KPK menyatakan bahwa proses penggeledahan terhadap Yaqut telah memperoleh izin dari ketua pengadilan, dan Yaqut telah diperiksa terlebih dahulu sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka.
"Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan perihal penetapan tersangka terhadap diri Pemohon berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Indah Oktianti dalam sidang tersebut.
Kerugian Negara Capai Rp 622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
KPK mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan ini mencapai Rp 622 miliar. Kasus ini melibatkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka utama dalam penyelenggaraan ibadah haji periode 2023-2024.
Perjalanan kasus ini telah berlangsung sejak Agustus 2025, ketika KPK pertama kali mengumumkan penyidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Pada saat itu, KPK menyebutkan perhitungan awal kerugian negara bahkan mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang, termasuk Yaqut.
Kronologi Lengkap Perjalanan Kasus Yaqut
Berikut adalah kronologi penting dalam kasus ini:
- 9 Agustus 2025: KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
- 11 Agustus 2025: KPK mengumumkan kerugian negara awal mencapai Rp 1 triliun lebih dan mencegah tiga orang (Yaqut, Ishfah Abidal Aziz/Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur) bepergian ke luar negeri.
- 9 Januari 2026: KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka resmi.
- 10 Februari 2026: Yaqut mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jaksel.
- 24 Februari 2026: Sidang praperadilan pertama ditunda atas permintaan KPK.
- 4 Maret 2026: Sidang praperadilan digelar dengan KPK secara tegas meminta penolakan permohonan Yaqut.
Pada 19 Februari 2026, KPK memperpanjang pencegahan ke luar negeri hanya untuk Yaqut dan Gus Alex, sementara Fuad tidak diperpanjang. Sidang praperadilan yang semula dijadwalkan pada 24 Februari 2026 akhirnya ditunda dan baru digelar pada 3 Maret 2026, dengan alasan penundaan atas permintaan KPK melalui surat resmi.
Dengan permintaan penolakan yang diajukan KPK, hakim tunggal PN Jaksel kini memiliki tugas berat untuk mempertimbangkan legalitas permohonan praperadilan Yaqut dalam kerangka hukum yang berlaku. Keputusan hakim akan menjadi penentu penting dalam kelanjutan proses hukum terhadap mantan menteri agama tersebut.



