KPK Koordinasi dengan LPSK Usai Rumah Saksi Kasus Ade Kunang Diduga Dibakar
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo secara resmi membenarkan terjadinya intimidasi terhadap salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang. Peristiwa mengkhawatirkan ini bahkan melibatkan dugaan pembakaran rumah sang saksi oleh pihak-pihak tertentu yang belum teridentifikasi.
"Benar, dalam perkara dugaan suap proyek Bekasi, KPK mendapat informasi bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu. Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," tegas Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu (8 April 2026). Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas laporan yang beredar mengenai ancaman terhadap proses hukum.
Langkah Perlindungan Segera Dijalankan
Merespons insiden serius ini, KPK dengan sigap telah melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya adalah untuk memastikan keamanan dan keselamatan saksi yang menjadi target intimidasi tersebut. "Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," jelas Budi Prasetyo lebih lanjut, menekankan komitmen lembaganya dalam mendukung proses peradilan yang bebas dari tekanan.
Koordinasi antara KPK dan LPSK ini merupakan bagian dari protokol standar dalam menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan ancaman terhadap saksi. LPSK memiliki wewenang untuk memberikan perlindungan fisik, psikologis, serta relokasi jika diperlukan, guna menjaga integritas kesaksian dan proses hukum.
Latar Belakang Kasus Korupsi Proyek Bekasi
Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang berhasil diamankan. Sehari kemudian, delapan dari sepuluh orang itu dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
Dua sosok kunci yang termasuk dalam delapan orang tersebut adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang. Pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan ketiganya sebagai tersangka:
- Ade Kuswara Kunang (ADK): Bupati Bekasi nonaktif, diduga sebagai penerima suap.
- HM Kunang (HMK): Ayah Ade Kunang yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, diduga sebagai perantara sekaligus penerima suap.
- Sarjan (SRJ): Pihak swasta, diduga sebagai pemberi suap.
KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan suap pengurusan proyek di wilayah Bekasi. Nilai suap yang disebut-sebut dalam kasus ini mencapai Rp 9,5 miliar, yang diduga diberikan untuk memuluskan berbagai proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan Lanjutan dan Peran HM Kunang
Pada hari yang sama dengan pengumuman intimidasi terhadap saksi, yakni Rabu (8 April 2026), KPK juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap HM Kunang di Gedung Merah Putih. HM Kunang diduga kuat berperan sebagai perantara yang menjembatani aliran uang dari pihak swasta kepada anaknya, Ade Kuswara Kunang.
Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari OTT Desember lalu, di mana HM Kunang, selaku kepala desa, turut terjaring. Kasus ini menyoroti praktik suap ijon proyek, di mana terjadi permainan fee atau komisi untuk pengurusan proyek-proyek pemerintah.
Insiden pembakaran rumah saksi ini menambah daftar panjang tantangan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK dan LPSK diharapkan dapat bekerja sama dengan cepat untuk mengamankan saksi, sehingga proses hukum terhadap Ade Kunang dan kawan-kawan dapat berjalan transparan, adil, dan tanpa campur tangan dari pihak manapun.



